Filesatu.co.id,BATURAJA | Setelah hampir satu bulan buron, satu dari tiga tahanan kasus narkoba yang kabur dari halaman Rutan Kelas IIB Baturaja akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh aparat gabungan.
Tahanan tersebut diketahui berinisial AS alias Nuang (39), warga Desa Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia sebelumnya melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 23 April 2026.
Penangkapan AS dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polres OKU, Kejaksaan Negeri OKU, serta dukungan tim Polda Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Endro Arinowo mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif lintas institusi dalam memburu para tahanan yang kabur.
“Alhamdulillah, salah satu terdakwa yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan kembali dan akan melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Endro, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga tidak bergerak sendiri selama pelarian. Polisi turut mengamankan seorang kerabat berinisial F yang diduga membantu pelarian tersangka. Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita satu unit sepeda motor merah tanpa pelat nomor.
Polisi mengungkapkan, setelah kabur dari Rutan Baturaja, AS sempat melarikan diri ke Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan. Ia kemudian berpindah ke wilayah Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, guna menghindari pengejaran petugas.
“Sejak 23 April hingga 19 Mei 2026, yang bersangkutan diketahui bersembunyi di wilayah Muara Penimbung sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Kapolres.
Meski satu tahanan berhasil diamankan, aparat masih memburu dua tahanan lain yang hingga kini belum tertangkap. Polisi dan kejaksaan juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu proses pelarian para terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip menegaskan bahwa tindakan melarikan diri dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam proses tuntutan pidana.
“Pada saat itu terdakwa masih menjalani proses persidangan kasus narkoba. Perbuatannya melarikan diri tentu dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan,” tegas Rudhy.
Saat ini AS telah diserahkan kembali ke Kejari OKU dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.***










