Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Arab Saudi Akibat Kegaduhan di Bandara Ngurah Rai

Filsatu.co.id, Badung – Bali | Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Arab Saudi berinisial ASAM (Perempuan, 33 tahun) pada Rabu, 10/6/2026.

Tindakan deportasi ini merupakan respon atas pelanggaran keimigrasian sekaligus gangguan ketertiban umum yang dilakukan yang bersangkutan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bacaan Lainnya

Pada rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.

Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.

Permohonan tersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card milikinya.

Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.

Pelanggaran terhadap ketentuan
izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi.” tegas Bugie.

Laporan : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *