Polres Pamekasan Ungkap Dugaan Jaringan Pencuri Perhiasan Lintas Provinsi

Filesatu.co.id, Pamekasan|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang terjadi di sebuah toko emas di Kabupaten Pamekasan. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (20/5/2026) malam

Bacaan Lainnya

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., mewakili Kasat Reskrim Polres Pamekasan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Mei 2026 terkait dugaan pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Perkembangan signifikan diperoleh setelah penyidik menerima file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada 11 Mei 2026,” ujarnya

Dari hasil analisa rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku yang diketahui telah meninggalkan Pulau Madura.

Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu dan berhasil mengamankan dua perempuan di wilayah Dompu, NTB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian yang beroperasi lintas daerah dengan sasaran toko perhiasan dan pusat perbelanjaan.

“Kedua terduga pelaku tidak hanya diduga beraksi di wilayah Pamekasan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di sejumlah daerah lain,” pungkasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *