Filesatu.co.id, Lumajang | Proyek rumah susun senilai Rp2,9 miliar untuk anggota Polres Lumajang terancam mangkrak. Bangunan hibah dari Pemkab Lumajang yang dibangun 2024 lalu itu hingga Juni 2026 belum selesai, belum diserahterimakan, dan belum bisa ditempati.
Bangunan tersebut dikerjakan CV Sarana Mega Konstruksi asal Sleman, Yogyakarta. Hingga kini lantai paling bawah belum rampung.
Kepala Bagian Logistik Polres Lumajang Kompol Eko Basuki menyebut pihaknya belum bisa menerima hibah tersebut karena pekerjaan belum selesai.
“Kami belum menerima penyerahan karena bangunannya belum selesai, kekurangannya tinggal lantai yang paling bawah itu belum selesai,” ujar Kompol Eko, pada media Senin (8/6/2026).
Ia juga mengungkap adanya dugaan kesalahan perhitungan RAB. “Ada kesalahan perhitungan RAB karena saat itu ada inflasi,” katanya.
Kesalahan itu kini menjadi sorotan. “Ini PR juga buat kita karena ditanyakan oleh Polda dan Mabes karena bangunan ini menggunakan aset Polri, kenapa ini belum selesai, progresnya Polres ya kita ajukan lagi mudah-mudahan segera di gedok,” tambah Kompol Eko.
Sekda Lumajang Agus Triyono mengakui pembangunan rusun untuk anggota Polri perencanaan tahun 2023 memang belum ada serah terima karena belum rampung.
“Pada waktu itu memang desain adalah desain utuh 100% sesuai RAB, karena kondisi keuangan kemudian Pemkab Lumajang yang bisa kita kerjakan hanya separuh dari perencanaan sehingga terlaksanalah pembangunan sesuai nilai yang ada di dalam RAB dengan harapan pada waktu itu akan berkelanjutan pembangunan di tahun berikutnya,” jelasnya.
Pernyataan itu mengonfirmasi proyek dikerjakan dengan anggaran terbatas, tidak sesuai desain utuh. Akibatnya bangunan menggantung dan rawan disebut ‘Mangkrak’.
Agus membantah kesalahan ada di rekanan. “Saat ini banyak yang menyoroti seolah bangunan tersebut terkesan mangkrak, sehingga menilai kesalahan dari pelaksana, tapi tidak demikian. Pelaksana sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah dilelang dan dikerjakan sesuai RAB,” lanjutnya.
Hingga saat ini status bangunan masih aset Pemkab Lumajang, di bawah Dinas PU. Pemda berjanji melanjutkan penyempurnaan agar bangunan bisa fungsional 100%.
Proyek Rp2,9 miliar yang belum bisa dimanfaatkan selama hampir 2 tahun ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa perencanaan tidak disesuaikan dengan kemampuan anggaran sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab atas RAB yang disebut keliru karena inflasi? Dan kapan rusun ini benar-benar bisa digunakan anggota Polres?
Tanpa kepastian penyelesaian, bangunan ini berpotensi menjadi beban aset daerah dan citra buruk tata kelola proyek hibah pemerintah.










