DJP Jatim II Usut Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Ayam Olahan di Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Perusahaan Ayam Olahan di Sidoarjo
Perusahaan Ayam Olahan di Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perpajakan dan administrasi usaha oleh CV SJA, sebuah perusahaan pengolahan daging ayam Mechanically Deboned Meat (MDM) yang beroperasi di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah ini merujuk pada surat resmi bernomor S-492/WPJ.24/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa aduan dari salah satu organisasi kemasyarakatan di Sidoarjo yang masuk pada 23 April 2026 telah diterima dan kini sedang diproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepastian penanganan kasus ini juga diperkuat oleh keterangan petugas DJP melalui sambungan WhatsApp pada 20 Mei 2026. Petugas menyebutkan bahwa tim penindak telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi terlapor, dan materi aduan akan terus ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar.

Menurut pihak pelapor, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta belum terpenuhinya dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran administratif lain yang berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Meskipun demikian, pelapor menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sah. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan untuk tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut hingga merugikan pendapatan negara, maka dapat diterapkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang.

Aksi pelapor dalam menyampaikan aduan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat yang dilindungi dan diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Di sisi lain, keterbukaan informasi atas perkembangan kasus ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak CV SJA. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) serta asas praduga tak bersalah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHAP, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun koreksi.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *