Filesatu.co.id, BATURAJA | DUGAAN praktik korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik.
Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) resmi melayangkan laporan kepada Kapolda Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 2,7 miliar. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14/LP/V/MKS-SS/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua MARKAS, Hipzin.
Dalam dokumen laporan itu, MARKAS menduga terjadi tindak pidana korupsi berupa manipulasi data kegiatan, mark up harga, hingga penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada sejumlah pos belanja kegiatan pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat Setda OKU.
“Berdasarkan data, informasi dan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja kegiatan pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Tahun Anggaran 2025,” tulis MARKAS dalam laporannya.
Adapun sejumlah item anggaran yang disorot di antaranya belanja perjalanan dinas dan paket meeting luar kota sebesar Rp 770,5 juta, hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba Rp 770 juta, belanja makan dan minum aktivitas lapangan Rp 298,3 juta, hingga sewa bus antar provinsi Rp 200 juta.
Selain itu, MARKAS juga menyoroti anggaran penginapan kafilah MTQ/STQ Kabupaten OKU, jasa publikasi, jasa bongkar muat tas jamaah haji, hingga pengadaan piala dan alat tulis kantor.
Dalam laporan tersebut, MARKAS turut mencantumkan nama-nama pihak yang dilaporkan, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Indra Susanto, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Zauhairi.
MARKAS mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Organisasi itu juga menyampaikan tembusan laporan kepada Deputi Bidang Penindakan KPK RI dan Itwasum Polri.
Hipzin menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU maupun pejabat yang namanya tercantum dalam laporan tersebut terkait tudingan yang disampaikan MARKAS.***










