Ketua LMP Jabar Angkat Bicara: Jangan Giring Opini Sebelum Fakta Hukum Terungkap

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
ketua LMP Mada Jabar H. Awandi Siroj Suwandi
ketua LMP Mada Jabar H. Awandi Siroj Suwandi

Filesatu.co.id, KARAWANG | Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, menyampaikan sanggahan resmi terhadap pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang mengecam dugaan intimidasi dan pengacungan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK.

Menurut Awandi, setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pandangan, kritik, maupun sikap terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum, khususnya asas praduga tak bersalah yang menjadi landasan utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sikap tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan dan opini yang berkembang terkait dugaan kasus yang melibatkan Sukarya WK. Awandi menilai persoalan tersebut masih berada dalam tahap dugaan sehingga seluruh proses pembuktian seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan.

“Kami menghormati sikap AKPERSI Jawa Barat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tuduhan yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen,” ujar H. Awandi Siroj Suwandi, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum. Oleh sebab itu, setiap individu berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa harus menghadapi penghakiman publik sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh melalui mekanisme yang berlaku.

Awandi juga menyoroti derasnya arus informasi di era digital yang kerap melahirkan berbagai persepsi dan spekulasi sebelum proses hukum selesai dilakukan. Menurutnya, opini yang berkembang tanpa didukung fakta dan alat bukti yang lengkap berpotensi menciptakan kesalahpahaman, memperkeruh suasana, bahkan memengaruhi objektivitas publik dalam melihat suatu perkara.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi dan spekulasi yang justru mengaburkan substansi persoalan. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Awandi mengungkapkan bahwa Sukarya WK yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat LMP Mada Jawa Barat telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, kehadiran Sukarya di lokasi kejadian disebut semata-mata untuk mendampingi aparat kepolisian yang sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang diduga merugikan pihak keluarganya.

Awandi mengakui adanya berbagai versi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, perbedaan keterangan merupakan hal yang lazim dalam suatu perkara yang masih berproses. Karena itu, seluruh informasi yang beredar harus diuji melalui proses hukum, bukan diputuskan melalui opini publik atau asumsi sepihak.

Ia menilai hak klarifikasi yang disampaikan Sukarya WK juga perlu mendapat ruang yang sama agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang. Dengan demikian, publik dapat menilai suatu persoalan berdasarkan fakta yang lengkap, bukan hanya dari satu sudut pandang.

Terkait tuduhan pengacungan senjata api, Awandi menegaskan bahwa LMP Mada Jawa Barat memandang persoalan tersebut sebagai isu serius yang memerlukan pembuktian secara material dan yuridis. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait.

“Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hak-hak hukum serta nama baik pihak yang dituduh juga harus dipulihkan. Itulah prinsip keadilan yang harus ditegakkan,” katanya.

Di sisi lain, Awandi menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia mengakui media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Meski demikian, ia berharap seluruh insan pers tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, konfirmasi, dan cover both sides dalam setiap pemberitaan.

Menutup pernyataannya, Awandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

“Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, maka sanksi harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik Sukarya WK wajib dipulihkan secara utuh sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi setiap warga negara,” pungkasnya. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *