Pelantikan PAW DPRD OKU Jadi Ajang Pemerasan, DPD PAN OKU Laporkan Anggota Banmus Dari 5 Fraksi Ke KPK

Pelantikan PAW DPRD Oku jadi ajang Pemerasan
Pelantikan PAW DPRD Oku jadi ajang Pemerasan

Filesatu.co.id, BATURAJA | PELANTIKAN  Dina Ristika, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), rupanya menyisakan cerita tak sedap di belakangnya.

Ya, diduga ada ‘bau-bau’ pemerasan kepada Dina Ristika agar pelantikannya sebagai anggota DPRD dapat segera dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU.

Bacaan Lainnya

Nominalnya bukan sejuta atau dua juta. Tapi Rp100 juta secara total. Duit tersebut tentunya sangat besar bagi seorang Dina.

Ihwal ini dibeberkan Orniando S.Kom.I, selaku Wakil Ketua I DPD PAN OKU, sekaligus Ketua POK DPD PAN OKU, Kamis (10/04/2025).

Dugaan pemerasan itu, kata Ando (panggilan akrabnya), sudah mereka laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan Nomor Aduan A-20250301290 tertanggal 18 Maret 2025.

Selain itu, hal ini juga akan mereka laporkan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU.

“Kami DPD PAN tersinggung berat. Seolah-olah PAW Dina ini Jadi mainan. Sebab, ada kalimat yang bernada ancaman, bahwa jika Dina tidak menyerahkan uang tersebut, maka dia terancam tidak dilantik sampai habis periode,” beber Ando.

Ando pun lantas menceritakan kronologis pemerasan tersebut. Begini!..

Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 telah terbit SK PAW DPRD OKU atas nama Dina Ristika dari PAN Dapil III.

Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025 telah dilaksanakan Rapat Pimpinan DPRD OKU guna menentukan jadwal Rapat Banmus untuk membahas jadwal pelantikan PAW DPRD Dina Ristika.

Namun disela akan dilaksanakannya Rapat Banmus, saudari Dina Ristika diminta uang sebesar Rp100 juta oleh saudari UH sebagai Anggota Banmus. UH sendiri saat ini menjadi salah satu tersangka OTT KPK di OKU beberapa waktu lalu (15/03/2025).

Adapun alasannya, untuk memutuskan jadwal pelantikan dan uang tersebut akan dibagikan ke 5 Fraksi DPRD OKU yang tergabung dalam Anggota Banmus.

Akan tetapi saudari Dina Ristika tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 karena keadaan tertekan dan dibawah paksaan, saudari Dina Ristika menyanggupi permintaan Anggota Banmus tersebut. Dengan memberikan uang sebesar Rp100 juta ke saudari UH.

Kemudian rapat Banmus dilaksanakan sesaat setelah uang tersebut diserahkan ke Saudari UH.

Akhirnya jadwal pelantikan PAW Dina Ristika diputuskan pada tanggal 17 maret 2025 Pukul 14.00 WIB.

“Bukti-buktinya akan kami buka di pengadilan. Dan kalau ada yang tersinggung dengan ihwal ini, berarti memang ada dugaan itu,” cetusnya.

Sementara itu, Dinas Ristika saat dihubungi portal ini siang tadi (10/04/2025), tak menampik informasi tersebut.

“Iyo benar. Pemerasan dan pemaksaan. Untuk lebih jelasnya, tanya sama Ando atau sama keluarga saya,” ucap Dina.

Benarkah di angka Rp100 juta? Soalan ini pun, juga dibenarkan oleh Dina.(tim/Eka Belakon PJN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *