Akibat Buang Limbah Medis B3 Sembarangan, DLHK Karawang Akan Berikan Sanksi ke Dua RS Swasta

Tim DLHK Karawang saat verlap Lokasi pembuangan Limbah Medis B3 di Karangligar
Tim DLHK Karawang saat verlap Lokasi pembuangan Limbah Medis B3 di Karangligar

Filesatu.co.id, KARAWANG | RESPON cepat ditunjukan DLHK Karawang atas adanya aduan dari masyarakat terkait adanya pembuangan limbah medis B3, dengan langsung melakukan Verifikasi Lapanganan (Verlap) ke desa Karang Ligar Kecamatan Teluk Jambe Barat.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (PPL) DLHK Karawang Meli Rachmawati, menyampaikan, saat melakukan Verlap, pihaknya menemukan limbah medis yang sudah bercampur dengan sampah logistik yang terbungkus di dalam plastik hitam di sebuah lahan kosong di desa Karang Ligar.

Bacaan Lainnya

“Saat kami membuka plastik hitam tersebut, kami mendapatkan adanya limbah medis B3  seperti jarum suntik, plastik infusan, botol obat, lalu di limbah medis tersebut tertera dua logo Rumah Sakit (RS) Swasta yang berada di Karawang,” ujar Meli Rachmawati, saat di temui, Kamis 10 Aprilo 2025.

Masih kata Meli, jumlah limbah medis yang sudah terbungkus plastik hitam tersebut cukup banyak.

“Kami perkirakan jika diangkut harus menggunakan sebanyak tiga truk engkle,” tambahnya.

Dikatakannya, setelah melakukan Verlap ke lokasi pembuangan limbah medis, pihaknya langsung memanggil kedua RS Swasta yang logonya tertera di limbah medis terus.

“Alhamdulillah pihak RS swasta tersebut kooperatif menjelaskan terkait pembuangan imbah medis B3 di desa Karang Ligar,” ucapnya

RS swasta tersebut tambahnya, berkomitmen akan segera membersihkan semua limbah medis di lokasi dengan menunjuk pengelola limbah medis yang sudah berizin.

“Untuk membersihkan dan membuang limbah medis B3 ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) paling telat besok sudah dibersihkan,” ungkapnya.

Meli menambahkan, kedua RS swasta mengaku sudah menunjuk pengelola sampah medis B3 yang berizin, namun setelah di teliti, izin oengelola untuk membuang limbah medis ke TPAS sudah habis.

“Karena izin nya sudah habis maka pihak pengelola tidak dapat membuang limbah medis ke TPAS, maka dari itu pengelola membuang limbah medis ke sebuah lahan kosong di desa Karang Ligar,” ucapnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (PPL) DLHK Karawang menekankan kepada ke dua RS swasta agar segera melakukan evaluasi internal, jangan menunjuk pengelola limbah domestik sebagi pengelola limbah medis, mengecek secara berkala terkait izin pengelola limbah medis, jika izin untuk membuang limbah medis ke TPAS akan segera habis maka wajibkan pengelola harus memperpanjang izinnya, jangan percaya begitu saja kepada pihak pengelola.

“DLHK Karawang pun akan segera memberikan sanksi tegas kepada dua  RS swasta dan pengelola limbah medis B3 yang telah lalai dengan membuang limbah medis ke sembarang tempat,” tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *