Filesatu.co.id, BATURAJA| PEMANTAU Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberantasan korupsi melalui optimalisasi peran masyarakat dalam audit sosial dan investigasi anggaran publik.Senin 4 Mei 2026.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyatakan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen hukum yang sah dalam upaya menyelamatkan aset negara.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak sekaligus peran strategis dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran sejak dini.
Upaya tersebut berlandaskan pada regulasi yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keterlibatan publik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang memberikan dasar hukum partisipasi masyarakat.
Patar mengungkapkan bahwa selama ini penegakan hukum kerap terkendala minimnya bukti permulaan yang berkualitas dalam kasus korupsi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, PKN menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Sosial dan Investigasi yang dapat digunakan masyarakat.
SOP tersebut dirancang untuk memberikan panduan teknis yang sistematis dan mudah dipahami oleh publik.
Di dalamnya mencakup metode identifikasi indikasi awal penyimpangan atau red flags dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, masyarakat juga dibekali teknik penelusuran aliran dana atau follow the money guna memperkuat temuan investigasi.
Pengumpulan bukti fisik yang valid juga menjadi bagian penting agar laporan dapat diproses secara hukum.
PKN menilai selama ini masyarakat sering mengalami kebingungan dalam menyusun laporan dugaan korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya SOP tersebut, diharapkan laporan yang disampaikan menjadi lebih terarah, sistematis, dan memiliki kekuatan hukum.
PKN juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian.
Setiap laporan yang difasilitasi akan dilengkapi dengan bukti konkret, analisis hukum, serta kronologi kejadian yang jelas.
Di sisi lain, akses terhadap informasi publik menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan audit sosial.
Dokumen anggaran seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinilai sebagai sumber utama untuk mendeteksi potensi kerugian negara.
PKN menegaskan bahwa tanpa keterbukaan informasi, pengawasan publik tidak akan berjalan secara maksimal.***










