Filesatu.co.id,SUMENEP | PELABUHAN TUKS Ilegal di Desa Kalianget Timur Kecamatan Setempat, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi menjadi sorotan publik.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-16
di terima pelapor Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk serius menangani kasus dugaan pelanggaran di pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Kalianget Timur,
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus itu terhambat karena dua pemilik pelabuhan TUKS hingga kini belum mampu menunjukkan dokumen legalitas. Baik dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk pelabuhan maupun izin-izin operasional lainnya belum dimiliki.
“Padahal, kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sesuai SOP, jika dua kali mangkir dari panggilan, seharusnya penyidik melakukan upaya jemput paksa atau menetapkan sebagai tersangka,” tegas Sarkawi.
Menurut Sarkawi, dari empat pelabuhan TUKS yang dilaporkan ke Kapolres Sumenep sejak 2021, seluruhnya bermasalah. Berdasarkan gelar perkara, diketahui bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lokasi pelabuhan penuh kejanggalan. Awalnya, lahan yang diajukan adalah tanah kosong milik negara.
Namun yang diterbitkan BPN Sumenep justru sertifikat atas lahan pantai dan bawah laut, yang seharusnya membutuhkan izin reklamasi sebelum dibangun.
“Sampai sekarang, keempat pelabuhan TUKS itu tidak mengantongi izin reklamasi ataupun izin operasional untuk aktivitas bongkar muat,” imbuhnya.
Sarkawi juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Sumenep dan sejumlah instansi terkait yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran ini. Ia menyoroti terbitnya izin UKL-UPL dan IMB yang dikeluarkan oleh dinas teknis, serta peran berbagai pihak dari tingkat desa, kecamatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPN, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Bahkan, Sarkawi menyinggung keterlibatan mantan Bupati Sumenep yang sempat meresmikan salah satu pelabuhan TUKS milik PT Asia Garam Madura, milik Nur Ilham, melalui prasasti.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan hanya pemilik pelabuhan yang diperiksa. Semua pihak yang terlibat, dari pejabat desa hingga mantan bupati, harus diproses hukum. Ini sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.***