Korupsi ADD, Kades Pragaan Daya Di Tahan Kejari Sumenep

Penulis: Bay/Rel
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SUMENEP | TERSANDUNG Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) IM Kades Pragaan Gaya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura, resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kamis (23/04/2026).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sumenep melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada 16 April 2026, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.

Menurutnya, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai Kamis 23 April 2026 dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

“Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut,”tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *