Realisasi Dana Desa Bicabbi Rp 3 Miliar Menjadi Sorotan Publik

Penulis: Rel
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SUMENEP | MINIMNYA pengawasan dugaan penyalagunaan Dana Desa yang melibatkan Desa Bicabbi Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep kini menjadi sorotan tajam publik.

Alokasi dana desa yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar dalam tiga tahun terahir, masyarakat mempertanyakan ketepatan sasaran penggunaan anggaran tersebut, yang diduga banyak digunakan untuk kegiatan non fisik sementara kebutuhan dasar pembangunan infratruktur terbengkala.

Bacaan Lainnya

Temuan tim investigasi Total Dana yang Dikelola:

Rp 3.170.000 dari tahun 2022-2024.
Tahun 2022 – Rp 1.021.000
Tahun 2023 – Rp 1.004.000
Tahun 2024 – Rp 1.115.211.000

Berdasarkan temuan laporan ABPdes alokasi anggaran yang sangat besar habis diperuntukan dana non fsik yang tidak jelas. Berikut beberapa temuan yang memicu keraguan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut:

  • Tahun 2022 dana peningkakan produksi peternakan mencapai
    Rp 53.664.000
  • Dana pengadaan teknologi tepat guna pengembangan ekonomi
    Rp 16.227.000
  • Dana untuk PAUD/TK/TPA/Madrasah Rp 33.000.000
  • Dana Posyandu tembus
    Rp 37.250.000.
  • Dana dadurat Rp. 81.000.000
    Namun warga setempat mengaku tidak pernah merasakan bantuan tersebut.

“Tidak ada laporan yang jelas mengenai distribusi atau penerima manfaat,” ujar aktivis muda setempat yang enggan disebutkan namanya.

Keadaan Mendesak dan Dokumentasi Keuangan Desa menjadi pos anggaran yang diulang setiap tahun tanpa hasil yang signifikan. Masyarakat bertanya-tanya kemana perginya uang tersebut, sementara kondisi desa tidak mengalami perubahan berarti.

“Tahun 2023 dan 2024 anggaran dana non fisik 70 % dari total dana Desa 2 miliar,”tambahnya.

“Kami tidak merasakan manfaat dari dana desa ini. Jalan masih banyak rusak, fasilitas kesehatan terbatas, dan kegiatan yang tidak jelas malah mendapat anggaran yang besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut para aktivis desa, penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan mendasar ini sangat merugikan masyarakat.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Harusnya digunakan untuk hal yang langsung dirasakan manfaatnya, seperti perbaikan jalan atau layanan kesehatan. Bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak ada dampaknya,” ujar Moh Romli, aktivis muda Sumenep.

Menanggapi permasalahan ini, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mendesak agar BPK, dan Kejaksaan Negeri Sumenep segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Bicabbi. Mereka menuntut agar pengelolaan dana desa diaudit dan diperiksa dengan teliti, mengingat besarnya anggaran yang dikelola dan ketidakjelasan penggunaan dana yang ada.

“Kami mendesak agar dana ini diaudit secara transparan. Masyarakat berhak tahu kemana perginya uang yang begitu besar, sementara kondisi desa masih terabaikan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Namun, media ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan konfirmasi terkait masalah ini dari Kepala Desa Bucabci.

Dengan kesulitan akses konfirmasi ini, banyak pihak yang mendesak agar pihak berwenang, BPK dan APH mengaudit keseluruhan dana Desa Bucabci, agar kejelasan mengenai penggunaan dana desa tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *