Filesatu co.id, SUMENEP | Aroma skandal kembali menyengat lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura. Dugaan hubungan terlarang alias perselingkuhan yang melibatkan dua figur publik kini memicu sorotan tajam. Skandal ini disinyalir melilit seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas Pemkab Sumenep, dengan seorang karyawati yang bertugas di sebuah rumah sakit swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, desas-desus hubungan gelap ini sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum di lingkaran terdekat mereka. Hubungan terlarang tersebut disinyalir telah berjalan cukup lama dan kini semakin menyeruak ke permukaan.
“Oknum ASN berinisial E itu sering mendatangi karyawati berinisial O ke tempat kerjanya. Mobil milik oknum ASN tersebut bahkan sering kedapatan terparkir di area rumah sakit swasta itu,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu miring ini kian memanas dan menjadi buah bibir masyarakat setelah O diketahui bercerai dengan suaminya. Pasca-perceraian tersebut, oknum Kabid berinisial E ini dilaporkan semakin intens menjemput sang perawat di tempat kerjanya, memperkuat dugaan adanya hubungan spesial yang menyimpang di antara keduanya.
Sikap abai terhadap moral ini memantik reaksi keras dari Dayat Mahjong, seorang aktivis muda asal Sumenep. Ia mengecam keras tindakan kedua belah pihak. Menurut Dayat, sebagai pejabat dan pelayan publik, mereka seharusnya memegang teguh amanah serta kepercayaan masyarakat, bukan justru mempertontonkan perbuatan yang menabrak norma agama, susila, hingga etika jabatan.
“Saya mengecam keras oknum ASN berinisial E dan karyawati RS swasta berinisial O ini. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, kesetiaan, dan kehormatan. Jika urusan rumah tangga saja dikhianati, bagaimana rakyat bisa percaya mereka mampu mengelola uang negara dan memperjuangkan kepentingan warga secara bersih? Perselingkuhan ini adalah aib besar bagi Pemkab Sumenep, dan semua data buktinya sudah saya kantongi,” tegas Dayat dengan nada geram.
Secara regulasi, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh abdi negara dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Bagi ASN, tindakan ini secara eksplisit melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang mengancam pun tidak main-main, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemindahan tugas, hingga sanksi terberat berupa pemecatan secara tidak hormat.
Merespons riak di jajarannya, Bupati Sumenep menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik. Langkah konkrit harus diambil untuk menyelamatkan marwah aparatur pemerintah serta profesi medis yang ikut terseret.
Pihak Pemkab menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran moral dan disiplin yang dilakukan oleh ASN. Status sebagai pejabat publik bukan menjadi alasan untuk mengabaikan nilai-nilai etika dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
“Saya akan menindak tegas siapa pun yang berperilaku tidak pantas, yang mencederai citra institusi, serta merugikan dan mencoreng nama baik Pemkab Sumenep maupun rekan-rekan sejawat lainnya yang telah bekerja dengan baik dan jujur,” pungkas Bupati secara tegas. ***










