Filesatu.co.id, Baturaja, OKU | PIMPINAN Pondok Pesantren Alam Iskandary di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial Farhan, berhasil ditangkap tim Resmob Singa Ogan Polres OKU. Farhan menjadi buronan setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya.
Farhan, yang sempat melarikan diri usai perbuatan bejatnya terbongkar oleh keluarga korban, berhasil ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 3 Juni 2025. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid melacak keberadaan Farhan hingga ia ditemukan bersembunyi di kawasan Gamping, Sleman. Penangkapan dilakukan saat tersangka baru selesai makan, tidak jauh dari kontrakan yang disewanya. Farhan langsung digelandang ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Turut hadir dalam konferensi tersebut perwakilan Kemenag OKU, MUI OKU, dan Forum Pondok Pesantren setempat.
Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang memalukan ini, yang terjadi pada Jumat, 11 April 2025. Korban, yang berinisial PMSR (13), saat itu tengah bertugas jaga malam. Farhan menantang korban untuk masuk ke sebuah kamar kosong. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, Farhan justru mengikutinya dari belakang, kemudian menutup dan mengunci pintu. Di dalam kamar itulah, perbuatan asusila terjadi. Laporan resmi dari keluarga korban diterima polisi pada 7 Mei 2025.
Usai laporan masuk dan kasus mencuat ke publik, Farhan langsung kabur. Ia sempat menumpang truk menuju OKU Timur, lalu melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jawa dan bersembunyi di rumah kontrakan di Kabupaten Sleman, DIY.
Kapolres menambahkan, motif pelaku adalah hawa nafsu terhadap tubuh korban. Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan unsur-unsur pasal yang menjerat tersangka, di mana ia dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian bujukan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda Rp5 miliar. Undang-undang ini menjelaskan bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya mendidik santrinya, ancaman pidana akan diperberat dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Dalam pemeriksaan, Farhan mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali sejak Maret 2025 dan menyatakan hanya satu korban yang menjadi sasarannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU, Usman Subeki, menyampaikan dukungannya terhadap pihak kepolisian, khususnya Polres OKU. “Kami mendukung dan mendorong serta berharap kasus ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten OKU, Ustad Baron, mengungkapkan rasa terpukul atas kejadian ini. “Kami atas nama pondok pesantren OKU merasa sangat terpukul dengan kasus ini dan sangat prihatin,” ujarnya. Ia juga mengutuk perilaku tersangka dan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah menjaga pesantren serta santri-santri agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang.***