Filesatu, co, id, BATURAJA | LBH Geradin Baturaja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu melalui pendampingan sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Jalan HS Simanjuntak, Senin 2 pebuari 2026.
Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan menjadi bagian dari program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, LBH Geradin Baturaja menugaskan dua advokatnya, yakni Ibu Doris Apriyanti, S.H., M.H. dan Bapak MHK Hamzah, S.H., untuk mendampingi klien secara langsung di ruang sidang.
Kehadiran tim kuasa hukum dari LBH Geradin Baturaja bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi serta proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendampingan sidang pertama ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses hukum, di mana posisi hukum para pihak mulai diuji dan diklarifikasi di hadapan majelis hakim.
LBH Geradin Baturaja menegaskan bahwa pendampingan hukum gratis ini tidak dipungut biaya apa pun dan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Program bantuan hukum gratis tersebut merupakan implementasi langsung dari UUD Nomor 16 tahun 2011 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Melalui program ini, negara hadir untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang profesional dan berintegritas.
LBH Geradin Baturaja sendiri tercatat sebagai satu-satunya lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum di wilayah OKU Raya.
Wilayah OKU Raya yang dimaksud meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan, yang selama ini memiliki kebutuhan cukup tinggi terhadap layanan bantuan hukum gratis.
Dengan status akreditasi tersebut, LBH Geradin Baturaja memiliki kewenangan resmi untuk melaksanakan pendampingan hukum gratis baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Ibu Doris Apriyanti, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar mendampingi klien di ruang sidang, tetapi juga memastikan klien memahami proses hukum yang sedang dijalani.
Sementara itu, Bapak MHK Hamzah, S.H. menambahkan bahwa pendampingan sejak sidang pertama sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hak hukum yang dapat merugikan pihak yang didampingi.
Menurutnya, banyak masyarakat kurang mampu yang tidak memahami prosedur hukum, sehingga kehadiran lembaga bantuan hukum menjadi sangat krusial.
LBH Geradin Baturaja berharap melalui program ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus meningkat.
Selain itu, pendampingan hukum gratis ini juga diharapkan mampu menekan praktik ketidakadilan hukum yang kerap terjadi akibat ketimpangan akses dan pengetahuan hukum.
LBH Geradin Baturaja mengajak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis untuk tidak ragu mengajukan permohonan pendampingan.
Dengan adanya program bantuan hukum gratis dari pemerintah melalui LBH Geradin Baturaja, diharapkan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. ***





