Filesatu, co. id, PALEMBANG | GERAKAN Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam mengungkap dan menahan dua mantan pejabat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Sabtu 21 pebruari 2026.
Apresiasi itu disampaikan menyusul penahanan dua mantan pejabat perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi semen yang merugikan perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
Ketua GMPD Sumsel, Muslimin, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejati Sumsel merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, tindakan tegas aparat penegak hukum tersebut sekaligus menjawab laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan oleh GMPD Sumsel kepada Kejati Sumsel.
Ia menilai, proses hukum yang berjalan saat ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan tetap mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, pada 23 Juni 2025 lalu, GMPD Sumsel menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Sumsel di Palembang.
Dalam aksi tersebut, perwakilan GMPD Sumsel menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di PT Semen Baturaja untuk periode 2018–2022.
Laporan itu menyoroti dugaan pemberian fasilitas plafon khusus kepada empat distributor mitra perusahaan, yakni PT KMM, PT MMBA, PT MAP, dan PT ZAMP.
Fasilitas khusus tersebut diduga diberikan tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi yang transparan serta sesuai prosedur internal perusahaan.
Akibat kebijakan yang diduga menyimpang itu, perusahaan disebut mengalami potensi kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp74,3 miliar.
Kejati Sumsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua mantan pejabat sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan Direktur Pemasaran yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan serta seorang mantan Direktur Keuangan.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah memenuhi panggilan lanjutan, keduanya resmi ditahan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Februari 2026 dan keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Muslimin menyatakan, langkah tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat di lingkungan BUMN.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
GMPD Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. ***





