Filesatu.co.id, KARAWANG | Kabupaten Karawang kini diguncang ketegangan hebat akibat perseteruan terbuka antara pengembang properti elite dan perusahaan listrik negara. Manajemen Galuh Mas Karawang, selaku pengembang kawasan hunian megah di wilayah tersebut, secara resmi melayangkan protes keras sekaligus somasi terbuka kepada jajaran PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang. Langkah hukum ini dipicu oleh lambannya respons PLN Karawang dalam menindaklanjuti permohonan pemutusan aliran listrik dan pencabutan ID pelanggan pada salah satu unit rumah bermasalah di kawasan elite tersebut. Sikap birokrasi yang dinilai plinplan, berbelit-belit, hingga tidak profesional membuat pihak pengembang mempertanyakan keseriusan BUMN tersebut dalam memberikan pelayanan publik.
Tak hanya itu, kuasa hukum Galuh Mas, Sony Adiputra, S.H., juga secara tegas meminta Direksi PT PLN (Persero) Pusat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total. Ia mendesak tindakan tegas hingga pemecatan terhadap oknum pejabat atau petugas PLN Karawang yang dianggap tidak profesional dan memperlambat proses pelayanan administrasi pelanggan resmi. Menurut Sony, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administratif biasa, melainkan sudah menyangkut kepastian hukum investasi, perlindungan hak pelanggan, serta citra pelayanan publik BUMN di mata masyarakat dan pelaku usaha.
Konflik ini bermula dari adanya satu unit rumah di kawasan Galuh Mas Karawang yang diketahui telah mengalami tunggakan pembayaran angsuran bank selama lebih dari satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pihak perbankan bersama pengembang sebenarnya telah menempuh berbagai prosedur normatif, termasuk melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun, seluruh teguran tersebut diabaikan tanpa adanya iktikad baik dari penghuni rumah. Akibatnya, pihak perbankan kemudian menawarkan opsi buyback atau pembelian kembali unit rumah kepada pengembang berdasarkan surat subrogasi resmi.
“Karena sama sekali tidak ada itikad baik dari penghuni yang bersangkutan, pihak bank akhirnya menawarkan opsi kepada kami selaku pengembang untuk membeli kembali atau melakukan buyback terhadap rumah tersebut berdasarkan surat subrogasi resmi,” ujar Sony Adiputra, S.H., Rabu (20/5/2026).
Sony menjelaskan, meskipun proses pembelian kembali rumah telah berjalan, tahapan akhir berupa Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau PPAT belum dilakukan. Dengan demikian, secara hukum administrasi dan legalitas perusahaan, kepemilikan rumah beserta seluruh fasilitas, termasuk ID pelanggan PLN, masih sah atas nama pihak pengembang Galuh Mas. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar kuat pihak pengembang untuk meminta PLN Karawang melakukan pemutusan total aliran listrik dan pencabutan ID pelanggan pada unit rumah bermasalah tersebut.
Sebagai langkah penertiban terhadap penghuni yang diduga menguasai aset tanpa hak, pihak pengembang melalui tim hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada PLN Karawang. Dalam surat tersebut, pengembang meminta dilakukan pemutusan arus listrik sebagai bagian dari langkah penegakan aturan terhadap penghuni bermasalah. Namun, proses yang diharapkan berjalan cepat justru dinilai berbelit-belit. Sony mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan resmi, bahkan petugas PLN sempat melakukan pemutusan listrik di lokasi.
Ironisnya, aliran listrik di rumah tersebut diduga kembali tersambung dan menyala normal pada keesokan harinya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyambungan liar atau ilegal yang seharusnya mendapat perhatian serius dari pihak PLN Karawang. Pihak pengembang pun mempertanyakan pengawasan internal PLN yang dianggap lemah dan tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Kini, Galuh Mas kembali melayangkan surat permohonan ketiga yang berisi permintaan lebih tegas, yakni pemutusan total jaringan listrik sekaligus pencabutan ID pelanggan yang masih tercatat atas nama pengembang. Namun hingga saat ini, PLN Karawang dinilai masih mengulur-ulur waktu dengan alasan harus melakukan kajian dan analisis hukum terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Sikap inilah yang memicu gelombang kekecewaan dari pihak pengembang.
“Kenapa urusan administrasi yang sederhana ini harus dibuat berbelit-belit dan pakai alasan dikaji lagi? Kan legalitasnya sudah sangat jelas bahwa kami ini adalah pemilik sah dan pelanggan resmi PLN,” tegas Sony.
Melihat pelayanan yang dinilai buruk dan tidak profesional, Sony Adiputra, S.H., mendesak Direksi PT PLN (Persero) Pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran PLN Karawang. Menurutnya, lambannya proses pelayanan administrasi pelanggan resmi berpotensi merusak iklim investasi di Kabupaten Karawang, khususnya di sektor properti dan industri. Sony bahkan secara terbuka meminta agar pejabat atau petugas yang dinilai tidak kompeten, plinplan, serta tidak berani mengambil keputusan segera dicopot dari jabatannya atau dilakukan pemecatan sebagai bentuk ketegasan perusahaan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Direksi PLN Pusat agar mengevaluasi total kinerja manajemen di daerah. Tolong pejabat atau petugas PLN Karawang yang plinplan, tidak profesional, dan tidak berani mengambil tindakan tegas segera dicopot atau dipecat demi menjaga citra perusahaan,” tambah Sony.
Ia menilai, jika pelanggan resmi dengan legalitas lengkap saja mengalami kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi, maka kondisi tersebut menjadi preseden buruk bagi pelayanan publik dan kepastian hukum. Sony juga mengingatkan bahwa Galuh Mas merupakan salah satu pengembang besar di Karawang yang selama bertahun-tahun berkontribusi menghadirkan ribuan pelanggan baru bagi PLN. Oleh sebab itu, pelayanan profesional dan kepastian administrasi seharusnya menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PLN (Persero) UP3 Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemrosesan permohonan pencabutan ID pelanggan tersebut. Sikap bungkam PLN Karawang justru semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Banyak pihak kini menunggu langkah konkret dari Direksi PLN Pusat untuk menyelesaikan polemik yang dinilai telah mencoreng kualitas pelayanan publik BUMN.
Pengamat menilai, jika persoalan administratif sederhana saja tidak mampu ditangani secara cepat dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perusahaan negara bisa semakin menurun. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pelanggan resmi serta kepastian hukum investasi di daerah industri strategis seperti Karawang.
Di sisi lain, desakan evaluasi total hingga pemecatan oknum pejabat PLN Karawang kini terus menguat. Publik berharap PLN Pusat segera turun tangan agar polemik berkepanjangan ini tidak semakin merusak citra perusahaan listrik negara di mata masyarakat dan dunia usaha. ***










