Gunakan Dalih Boikot, Dua Ritel Makanan di Karawang Sengaja Tunggak Pajak Rp10 Miliar?

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | Kasus tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan publik. Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang memiliki jaringan cabang luas di wilayah Karawang diketahui menunggak kewajiban pajak hingga mencapai Rp10 miliar sejak tahun 2025. Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, yang menyebutkan bahwa masing-masing perusahaan memikul tunggakan sekitar Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda keterlambatan yang terus membengkak setiap bulan. Besarnya nilai tunggakan tersebut memicu perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik.

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan bernilai fantastis ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan bahwa pajak adalah bentuk tanggung jawab mutlak bagi setiap pelaku usaha yang meraup keuntungan di suatu daerah. Menurutnya, jika tahapan penagihan telah dilakukan namun perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka sanksi yang lebih ekstrem harus segera diterapkan demi menjaga rasa keadilan di antara pelaku usaha yang selama ini taat.

Bacaan Lainnya

“Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” ujar Asep Agustian, Kamis (11/6/2026). Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran besar seperti ini hanya akan membentuk persepsi di masyarakat bahwa mengabaikan kewajiban pajak tidak memiliki konsekuensi serius. Oleh karena itu, Askun menyarankan tindakan tegas seperti penyegelan sementara tempat usaha atau pencabutan izin operasional sampai seluruh kewajiban dilunasi.

Selain meminta ketegasan pemda, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk terus mengawal ketat proses penagihan. Sebagai mitra strategis dalam menyelamatkan pendapatan daerah, Kejaksaan dinilai memiliki wewenang penting untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, jika hasil pemeriksaan memang mengarah ke sana. Langkah hukum ini sangat dinantikan masyarakat agar proses penagihan tidak hanya mandek pada urusan administratif, melainkan mampu memberikan efek jera yang nyata.

Di sisi lain, Askun juga menyoroti isu boikot produk yang kerap dikaitkan dengan sentimen Israel. Menurutnya, dalih tersebut sama sekali tidak relevan jika digunakan kedua perusahaan ritel makanan dan minuman tersebut untuk menunda atau menghindari pajak. Faktanya, aktivitas bisnis di berbagai gerai mereka di Karawang terpantau masih berjalan dan tetap menghasilkan pendapatan. “Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa pajak daerah sangat krusial dalam menopang pembangunan dan pelayanan publik.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan nominal fantastis tunggakan PBJT Restoran dari dua ritel raksasa tersebut. “Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp10 miliar, di mana masing-masing keduanya menunggak Rp5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya. Karena kan setiap bulannya denda naik terus selama mereka belum bayar,” ungkap Sahali. Ia memaparkan bahwa saat dipanggil dan diperiksa oleh Bapenda, pihak manajemen perusahaan sendiri tidak membantah adanya tunggakan tersebut. Bapenda pun mengklaim telah melakukan tindakan administratif yang intensif mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan sejak tahun 2025.

Guna mengoptimalkan penagihan dan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah, Bapenda kini telah resmi menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan daya tekan psikologis dan hukum yang lebih kuat kepada wajib pajak yang membandel. “Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus. Maka kami minta kerja samanya kepada kedua perusahaan ritel ini agar segera memenuhi kewajibannya,” tambah Sahali.

Keterlibatan korps adhyaksa ini dinilai krusial mengingat PBJT Restoran merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Dana dari sektor ini langsung dialokasikan untuk membiayai program pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Kini, publik menanti kelanjutan ketegasan Pemkab Karawang, Bapenda, dan Kejari Karawang dalam menuntaskan kasus ini, yang sekaligus akan menjadi tolok ukur komitmen daerah dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *