Filesatu.co.id, KARAWANG | GELOMBANG protes mengenai dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang kian memanas. Isu sensitif ini meledak setelah muncul kewajiban tidak tertulis yang mencekik para pemohon saat pengurusan Uji KIR kendaraan bermotor. Para pemilik angkutan mengaku wajib menyetor sejumlah uang yang dikaitkan dengan istilah Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) serta biaya parkir tambahan.
Situasi carut-marut ini memicu kegelisahan hebat di tengah masyarakat, terutama bagi para pengusaha logistik yang merasa terbebani oleh biaya di luar ketentuan resmi. Polemik ini berkembang menjadi bola salju yang menyeret aspek legalitas, transparansi, hingga potensi pelanggaran hukum berat yang diduga melibatkan oknum internal di lapangan.
Pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, mencium aroma tidak sedap dalam mekanisme pengurusan KIR di Karawang. Ia menilai adanya kejanggalan fatal karena kewajiban pembayaran biaya bongkar muat yang diselundupkan dalam proses KIR tidak memiliki dasar kuat dalam praktik administrasi pengujian kendaraan.
“Ini menjadi sangat janggal ketika pengurusan KIR yang seharusnya murni berbasis uji kelayakan teknis kendaraan, justru ditumpangi oleh biaya lain yang tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi pengujian,” tegas Asep Agustian saat memberikan pandangannya terkait carut-marut birokrasi di Dishub Karawang.
Asep menekankan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dalam sistem pelayanan publik wajib memiliki legitimasi hukum yang terang benderang. Jika biaya tersebut dipaksakan tanpa dasar hukum yang rinci dan transparan, maka praktik tersebut patut dicurigai sebagai tindakan ilegal yang merugikan rakyat kecil dan iklim usaha di Karawang.
Di sisi lain, pihak Dinas Perhubungan Karawang berdalih dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025. Kepala Dinas menyebut pungutan tersebut sebagai bagian dari program parkir berlangganan. Namun, klaim sepihak ini justru memantik perdebatan baru yang lebih sengit terkait sinkronisasi aturan pelaksana di tingkat daerah.
Perbedaan sudut pandang antara pemerintah daerah dan para praktisi hukum ini memicu polemik berkepanjangan. Meskipun Pemkab Karawang mengklaim memiliki payung hukum berupa Perda, para pengkritik keras mempertanyakan ketiadaan regulasi teknis seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi petunjuk operasional wajib dari Perda tersebut.
Tokoh masyarakat Karawang yang juga praktisi hukum senior, Awandi Siroj Suwandi, memberikan pernyataan menohok dalam sesi wawancara khusus. Ia memandang persoalan pungutan parkir berlangganan ini sebagai bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar masalah administrasi kantor, tapi sudah menyentuh ranah hukum yang sangat serius. Harus ada pihak ketiga yang objektif dan bernyali untuk menengahi kekisruhan ini,” tegas Awandi Siroj dengan nada bicara yang mantap, Rabu (01/04/2026).
Awandi secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera turun tangan melakukan telaah hukum menyeluruh terhadap praktik di Dishub. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang sah atau justru merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang terorganisir dengan rapi.
Dalam penjelasannya, Awandi membedah anatomi sistem hukum di Indonesia di mana sebuah produk legislasi seperti Perda tidak boleh diimplementasikan secara liar tanpa aturan turunan. Ia memberikan ilustrasi bahwa di tingkat pusat sekalipun, sebuah Undang-Undang tetap memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) agar pelaksanaannya di lapangan tidak menyimpang dari koridor hukum.
“Kalau tidak ada aturan teknisnya seperti Perbup, maka implementasinya sangat layak dipertanyakan secara hukum. Celah hukum inilah yang berpotensi menimbulkan risiko besar, baik bagi para pejabat pembuat kebijakan maupun bagi para pelaksana teknis yang memungut uang di lapangan,” ungkap Awandi.
Dugaan inkonsistensi pernyataan dari pucuk pimpinan Dinas Perhubungan Karawang semakin menambah keraguan publik. Masyarakat menangkap adanya sinyal kebingungan saat pihak dinas di satu kesempatan menyebut pungutan itu sebagai amanat wajib dari Perda, namun di kesempatan lain justru hanya mengistilahkannya sebagai sebuah himbauan sukarela.
Awandi Siroj menilai perbedaan istilah antara “kewajiban” dan “himbauan” memiliki implikasi hukum yang sangat kontras dan fatal. Jika sifatnya hanya himbauan, maka tidak ada kekuatan hukum mana pun yang boleh memaksa pemohon KIR untuk membayar. Sebaliknya, jika tetap dipaksakan, maka oknum yang memungut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
“Inilah yang membuat publik semakin curiga dan geram. Antara kewajiban dan himbauan itu dua hal yang sangat berbeda secara hukum. Ketidakjelasan ini sukses meruntuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah daerah Kabupaten Karawang,” tambahnya dengan tegas.
Kekecewaan masyarakat kini mencapai titik jenuh. Para sopir dan pemilik angkutan menuntut kepastian apakah mereka sedang dilayani oleh sistem birokrasi yang bersih atau justru sedang menjadi objek pemerasan oknum tertentu yang memanfaatkan celah aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagai langkah nyata untuk menghentikan polemik ini, Awandi Siroj menyatakan siap mengerahkan seluruh instrumen organisasinya untuk melayangkan Laporan Informasi (LI) atau pengaduan resmi secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Karawang dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat diberatkan oleh pungutan yang abu-abu. Laporan resmi akan segera kami kirimkan agar kejaksaan bisa melakukan penyelidikan secara transparan. Jika memang sesuai aturan, sampaikan ke publik dasar hukumnya secara terbuka. Jika terbukti ilegal, maka oknumnya harus diseret ke pengadilan,” serunya.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di Karawang kini menjadi taruhan besar. Setiap kebijakan yang menyentuh anggaran masyarakat luas harus disertai dengan dasar hukum yang presisi dan mekanisme pelaksanaan yang jujur agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang merugikan kondusivitas daerah.
Pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum menjadi benteng terakhir untuk menjaga integritas pelayanan birokrasi. Kehadiran jaksa diharapkan mampu menjawab spekulasi liar yang berkembang dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha angkutan yang selama ini merasa terintimidasi oleh pungutan parkir berlangganan.
Pemerintah Kabupaten Karawang kini didesak untuk berani memberikan klarifikasi komprehensif dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan para pemangku kepentingan. Jika persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa solusi hukum yang jelas, mosi tidak percaya dari masyarakat akan terus mengalir dan merusak citra daerah di mata nasional.
Evaluasi total terhadap tata kelola manajemen di Dinas Perhubungan Karawang menjadi kebutuhan mendesak. Reformasi birokrasi harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar slogan, agar sistem pelayanan publik di Karawang bersih dari segala bentuk praktik pungutan non-prosedural yang mencederai keadilan masyarakat.
Sinergi antara tokoh masyarakat, pengamat, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi momentum emas untuk memperbaiki ekosistem pelayanan publik di Karawang. Semua pihak menanti keberanian Kejari Karawang untuk mengungkap tabir di balik pungutan parkir berlangganan ini demi tegaknya supremasi hukum di tanah pangkal perjuangan. ***










