Filesatu.co.id, KARAWANG | Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pungutan Rp10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini perhatian publik mengarah pada dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Padahal, Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer, sehingga secara kebijakan tidak diperbolehkan lagi ada perekrutan THL baru di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai dugaan perekrutan THL tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebijakan Bupati Karawang.
Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah terkait penghapusan tenaga honorer dan THL seharusnya dipatuhi seluruh instansi tanpa pengecualian. Jika masih ada pihak yang merekrut tenaga non-ASN di luar ketentuan, maka hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melangkahi aturan dan mencederai komitmen reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Karawang.
Askun mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah memberikan peringatan secara langsung kepada pihak Bidang SDA Dinas PUPR Karawang agar segera menghentikan keberadaan THL yang dimaksud. Namun, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
Ia mengaku mendapat alasan bahwa tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan dinas yang belum rampung. Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran karena bertentangan dengan kebijakan kepala daerah.
“Saya pernah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum nanti persoalan ini menjadi sorotan publik dan media massa. Tapi karena tidak digubris, sekarang ya silakan tanggung sendiri konsekuensinya,” ujar Askun.
Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa keberadaan THL di lingkungan dinas pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu berpotensi menimbulkan kecemburuan di OPD lain yang sudah mematuhi aturan dan tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer atau THL.
Menurutnya, apabila satu dinas masih diperbolehkan merekrut THL secara tidak resmi, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di internal pemerintahan daerah.
“Kalau satu dinas masih bisa merekrut THL, nanti dinas lain juga bisa melakukan hal yang sama. Ini yang berbahaya dan bisa menimbulkan ketidakadilan di lingkungan birokrasi,” katanya.
Selain menyoroti persoalan dugaan pelanggaran kebijakan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran untuk membayar honor THL tersebut. Ia mempertanyakan apakah gaji tenaga tersebut berasal dari anggaran resmi dinas atau justru berasal dari dana pribadi pejabat tertentu.
Pertanyaan itu, menurutnya, penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik terkait penggunaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Karawang.
“Orang bekerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gaji THL itu dari mana? Kalau disebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat tertentu, berarti luar biasa sekali kekayaannya bisa membayar pegawai sendiri,” sindir Askun.
Dalam pernyataannya, Askun juga melontarkan kritik tajam terkait dugaan praktik transaksional di lingkungan proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Ia menyebut publik akan mudah berasumsi negatif apabila persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Jangan heran kalau kemudian muncul dugaan praktik transaksional dalam proyek-proyek pekerjaan. Karena masyarakat melihat ada hal-hal yang tidak transparan,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut atau tidak. Sebab, menurutnya, apabila persoalan itu benar terjadi dan diketahui pimpinan dinas, maka hal itu menunjukkan adanya pembiaran terhadap kebijakan yang bertentangan dengan keputusan bupati.
Askun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Dinas PUPR Karawang segera mengambil langkah tegas terkait dugaan perekrutan THL tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memberhentikan tenaga yang bersangkutan, tetapi juga harus diikuti dengan pemberian sanksi terhadap pihak yang diduga melakukan perekrutan di luar aturan.
Ia menilai langkah tegas diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki wibawa dan tidak dianggap bisa dilanggar oleh pejabat di lingkungan OPD.
“Saya meminta jangan hanya THL-nya saja yang diberhentikan. Pejabat yang merekrut juga harus diberikan sanksi tegas karena telah membuat kebijakan sendiri dan melangkahi aturan bupati,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Karawang terkait dugaan keberadaan THL di Bidang SDA tersebut. Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti polemik yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.***










