Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Pastikan Polemik KDKMP di SDN Tegalrejo 01 Selesai 

Ket Foto: Tampak Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Sugeng Suroso Memimpin Hearing Terkait Polemik Pembangunan KDMP Yang Rencananya Akan Memakai Sebagian Tanah SDN Tegalrejo 1 Kecamatan Selopuro

Filesatu.co.id, Blitar | Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait polemik rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di area SDN Tegalrejo 01, Kecamatan Selopuro, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (08/05/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengatakan seluruh pihak dipertemukan untuk mencari solusi bersama, mulai dari pemerintah desa, BPD, komite sekolah, PGRI, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan hingga pihak sekolah.

Menurut Sugeng, pembangunan KDKMP harus mengikuti aturan dan juknis yang berlaku. Dalam aturan tersebut disebutkan lahan pendidikan aktif, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, sawah hingga lahan konflik tidak boleh digunakan.

“Masalah di SD Tegalrejo ini ada dua klausul yang masuk, sekolah masih aktif digunakan kemudian wali murid juga tidak sepakat. Sehingga itu kita anggap sebagai sebuah konflik,” ungkap Sugeng.

Ketua Komisi IV Sugeng Suroso menyampaikan bahwa, berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Komisi IV meminta seluruh pihak melakukan cooling down sementara, karena bangunan sekolah masih digunakan dan target minimal pembangunan KDKMP di Kabupaten Blitar hampir terpenuhi.

“Alhamdulillah hari ini clear, tidak ada masalah untuk Tegalrejo. Untuk sementara ini permasalahan selesai,” tandasnya .

Sugeng mengatakan, rencana mendirikan gerai KDMP di lahan SDN Tegalrejo 1 bertentangan dengan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, gerai KDMP tidak boleh didirikan di lahan sekolah, lahan pertanian, area ruang terbuka hijau, tempat ibadah, maupun lahan sengketa.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat hari ini dengan seluruh pemangku kepentingan, selain juga Pemerintah Desa Tegalrejo menolak rencana pembangunan gerai KDMP di lahan SDN Tegalrejo 1 tersebut,” tandas Sugeng Suroso.

Sugeng Suroso juga meluruskan anggapan bahwa, lahan bekas SDN Tegalrejo 02 merupakan lahan kosong karena telah merger dengan SDN Tegalrejo 01. Merger bukan hanya menggabungkan siswa, tetapi juga aset pendidikan, agar siswa memiliki ruang belajar dan aktivitas yang lebih luas.

“Anak-anak yang bersekolah itu butuh lahan bermain, olahraga, pramuka, upacara dan kegiatan lainnya, bukan hanya ruangan belajar saja. Mohon semua pihak bijaksana dalam mengambil keputusan dan sikap. Jadi aset itu tetap menjadi bagian dari SDN Tegalrejo 01,” pungkasnya. (Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *