Kawal Kasus Korupsi PDAM Tirta Bhagasasi, LMP-Brigez: Uang Rakyat Bukan untuk Deposito Pribadi!

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi
Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi

Filesatu.co.id, BEKASI | Tekanan publik terhadap skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi kian memuncak. Puluhan anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan Brigez kembali mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/5/2026). Kehadiran mereka bertujuan menagih progres laporan yang telah dilayangkan sejak 20 April lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp122 miliar.

Massa aksi menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk peringatan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini menguap di meja administrasi. Perwakilan pelapor, Yusril Marpaung, menyatakan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum atas uang negara yang diduga diselewengkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Yusril mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar jika proses hukum dinilai lamban dan tidak transparan.

Bacaan Lainnya

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Wisnu Satria. Dalam audiensi bersama perwakilan massa, Wisnu mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masuk dalam tahap telaah dan pengkajian internal yang intensif. Ia memastikan pihak Intelijen tengah berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna membedah unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini.

Meskipun laporan yang diserahkan LMP dan Brigez dinilai cukup komprehensif, Wisnu menegaskan pihaknya masih memerlukan waktu untuk verifikasi data dan analisis yuridis. “Intinya laporan tetap kita proses dan akan kami informasikan perkembangannya. Tidak mungkin kita peti-eskan, karena risikonya kami sendiri yang akan diperiksa,” tegas Wisnu, seraya menjanjikan pembaruan informasi pada minggu depan.

Titik krusial dalam laporan ini berfokus pada dana penyertaan modal Pemerintah Daerah tahun 2024 sebesar Rp122 miliar yang diduga “diparkir” dalam bentuk Giro Ekstra di Bank BJB Syariah. Pelapor mensinyalir penempatan dana tersebut menyimpang dari tujuan awal yang seharusnya untuk investasi produktif dan peningkatan layanan air bersih bagi warga Bekasi. Sebaliknya, dana tersebut diduga sengaja ditempatkan dalam skema tertentu hanya untuk mengejar fee dalam jumlah besar yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Bukti-bukti kuat diklaim telah berada di tangan jaksa, mulai dari dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), data pencairan, hingga rincian indikasi aliran fee hasil penempatan modal per enam bulan. Yusril menyebut praktik ini sebagai “deposito siluman” yang mencederai amanat penggunaan uang negara.

Kini, bola panas berada di tangan Kejari Kabupaten Bekasi. Di tengah desakan pengamat hukum dan masyarakat luas, korps adhyaksa dituntut membuktikan independensinya dalam membongkar dugaan praktik lancung di lingkungan BUMD tersebut. Transparansi penanganan kasus senilai ratusan miliar ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *