Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dibidang Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan persoalan keimigrasian.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo. Acara tersebut juga disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi.
Kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, seperti koordinasi dalam penyidikan keimigrasian, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kedua instansi juga akan membentuk forum komunikasi bersama. Forum ini nantinya digunakan untuk memperkuat koordinasi, bertukar informasi, membahas kebijakan, hingga menjalin komunikasi khusus di bidang intelijen keimigrasian.
PKS ini dibuat sebagai respons terhadap semakin beragam dan kompleksnya kasus keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Karena itu, kerja sama antar instansi dinilai sangat penting untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian yang lebih efektif.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap memberikan dukungan penuh, terutama melalui Jaksa Pengacara Negara, agar kinerja Kantor Imigrasi Denpasar dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi gugatan hukum.
Sementara itu, R. Haryo Sakti menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membuat koordinasi antar instansi menjadi lebih efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi nomor 3 untuk memperkuat Pengawasan dan Sinergi Penegakan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara Kantor Imigrasi Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar sangat penting,
khususnya dalam penanganan hukum keimigrasian bagi WNI dan WNA di wilayah Denpasar.
Laporan : Benthar










