Filesatu.co.id, PAMEKASAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lama Jalan Stadion, Senin (11/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Satlantas Polres Pamekasan memaparkan hasil penindakan balap liar yang dilakukan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 582 unit kendaraan roda dua (R2) yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 unit telah dikeluarkan setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sebanyak 150 unit kendaraan lainnya masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Eddi Sugiantoro, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar dan lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, AKP Eddi Sugiantoro didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan IPDA Yoyok Tri Cahyono dan Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.***










