Ribuan Perempuan Lumajang Menjanda Akibat Perceraian

Ket Foto: Istimewa Foto diambil hasil gambar AI.

Filesatu.co.id, Lumajang | Ribuan Perempuan di Kabupaten Lumajang menjanda akibat perceraian di Tahun 2025. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat sebanyak 3.182 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama setempat.

Bacaan Lainnya

Tingginya angka perceraian berimbas pada meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang Indriono Krishna Murti mengatakan pihaknya telah mengusulkan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan, khususnya yang menjadi kepala keluarga. “Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, terutama dari keluarga kurang mampu, kami usulkan untuk mendapatkan program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah provinsi,” terangnya, Selasa (6/5/2026) tadi.

Dijelaskan, salah satu program yang bisa diakses adalah “Putri Jawara” atau Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Program ini memberi bantuan modal usaha bagi perempuan yang sudah memiliki embrio usaha.

“Program ini berupa penyertaan modal untuk penguatan usaha yang sudah dimiliki. Setelah melalui proses verifikasi, mereka juga mendapatkan pendampingan serta pelatihan dari dinas terkait seperti Diskopindag dan Disnaker,” jelasnya.

Indriono mengungkapkan, program tidak hanya untuk perempuan yang bercerai. Perempuan yang menjadi pencari nafkah utama karena suami sakit atau tidak mampu bekerja juga bisa diusulkan. “Tidak harus yang bercerai. Selama perempuan tersebut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan memiliki usaha, mereka bisa diusulkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Indriono bagi perempuan yang belum memiliki usaha, Dinsos P3A saat ini baru dapat memberikan bantuan sosial. “Kami akan menjajaki kerja sama dengan dinas lain untuk program peningkatan kapasitas dan keterampilan, agar ke depan mereka bisa mandiri secara ekonomi,” tegasnya.

Program pemberdayaan ini diprioritaskan bagi perempuan dari keluarga tidak mampu dengan usaha di luar sektor pertanian dan peternakan.

“Fokus kami saat ini adalah masyarakat kurang mampu. Jika memenuhi kriteria, mereka akan kami usulkan untuk mendapatkan bantuan yang sesuai,” kata Indriono.

Dari data yang berhasil dihimpun filesatu.co.id, mayoritas gugatan di Tahun 2025 diajukan oleh pihak istri. Dari total kasus, 2.462 merupakan gugatan cerai, sementara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 780 kasus.

Konflik rumah tangga menjadi pemicu utama. Sebanyak 1.397 kasus dipicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul faktor ekonomi sebanyak 1.178 kasus. Penyebab lain meliputi kebiasaan mabuk 29 kasus dan judi 18 kasus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *