Filesatu.co.id , WAY KANAN | KEDUA orang tua seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaporkan dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Way Kanan. Pernikahan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua kandung korban.Selasa 13 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menjalani liburan sekolah di rumah neneknya (mbah) yang beralamat di Desa Gunung Sangkaran, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Selama masa liburan tersebut, korban diketahui berkenalan dengan seorang laki-laki.
Namun secara mengejutkan, korban diduga telah dinikahkan oleh seorang penghulu atau ketib tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan orang tua kandungnya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi kantor desa setempat untuk meminta penjelasan. Kepala Desa Gunung Sangkaran, Juanda, membenarkan bahwa memang ada laporan pernikahan warga di desanya. Ia mengaku terkejut setelah mendengar pernyataan orang tua korban yang menyatakan tidak mengetahui sama sekali bahwa anak kandungnya telah dinikahkan.
Orang tua korban menyatakan keberatan keras dan secara tegas menolak pernikahan tersebut. Menurut mereka, korban masih di bawah umur dan masih aktif bersekolah.
“Kami sebagai keluarga sangat tidak senang dan menolak pernikahan ini. Anak kami masih di bawah umur dan masih sekolah. Ini jelas dilakukan tanpa izin kami sebagai orang tua,” ungkap pihak keluarga.
Atas kejadian itu, orang tua korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan. Pihak keluarga juga langsung mendatangi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan untuk meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan nomor laporan,pengaduan 08.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penghulu atau ketib yang diduga menikahkan korban, maupun dari pihak laki-laki yang diduga sebagai pasangan dalam pernikahan tersebut.
Selain itu, apabila dalam proses pernikahan tersebut ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas, manipulasi umur, atau keterangan palsu, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat. ***





