Filesatu.co.id, BATURAJA |BERAKHIR sudah dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan proses sengketanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati – Wakil Bupati OKU yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) dengan gugatan perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, tadi malam (04/02/25) pukul 19.01 wib.
Selang beberapa putusan MK keluar, YPN YESS mengirimkan pesan tertulis kepada para pendukungnya.
“Pilkada OKU 2024 hingga proses sengketanya di MK telah usai. Dan hasilnya pada malam ini telah kita ketahui Bersama. Oleh karena itu, kami YPN YESS menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap relawan dan simpatisan yang setia membersamai sampai titik akhir,” begitu tulisan di awal pesan keduanya.
Raihan 104.778 suara dari rakyat OKU untuk YPN YESS (paslon no urut 1) di Pilkada lalu, bukanlah angka yang kecil. Apalagi selisihnya hanya 3.809 suara dari paslon no urut 2, yang meraih 108.587 suara.
Nah, bagi YPN YESS, bahwa raihan suara tersebut adalah amanah yang dititipkan sebagian masyarakat, yang tentunya mengharapkan perbaikan dalam banyak hal di OKU. Namun pada akhirnya takdir Tuhan berkata lain.
“Oleh karena itu, kami mengajak para pendukung untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Hal ini untuk menjaga daerah ini agar berjalan dengan baik,” pesannya lagi.
YPN YESS sendiri pada akhirnya menerima putusan MK tersebut. Karena itu menurutnya, sebagai bagian dari keadaban hukum.
Diketahui, berdasarkan laporan sidang perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam PHPU Kabupaten OKU, bahwa permohonan Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 1 (YPN TESS) tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya dan tidak beralasan secara hukum.
Kemudian bahwa permohonan pemohon adalah obscuur menurut termohon dan pihak terkait dapat diterima dan beralasan secara hukum dan diputuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.***