Peradi Karawang Desak Gubernur Jabar Tindak DLH dan PT Pindo Deli I

Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH

Filesatu.co.id, KARAWANG | DUGAAN pencemaran Sungai Citarum oleh limbah B3 yang dilakukan PT Pindo Deli 1 bukan kali pertama terjadi. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mengungkapkan bahwa insiden pada Sabtu (21/6/2025) kemarin hanyalah salah satu dari beberapa kejadian sebelumnya yang seolah luput dari tindakan tegas pemerintah.

Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, mempertanyakan lemahnya respons pemerintah daerah maupun provinsi terhadap PT Pindo Deli 1. “Jika benar dugaan pencemaran ini berulang kali dilakukan oleh PT Pindo Deli 1 tanpa ada tindakan dari Pemkab Karawang maupun Pemprov Jabar, ada apa dengan perusahaan ini? Ini menunjukkan pemilik perusahaan ini sungguh luar biasa, kebal dari segala hal,” tegas Askun kepada delik.co.id pada Senin (23/6/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, “Bagaimana bisa pemerintah kalah oleh perusahaan yang jelas-jelas mencemari lingkungan, apalagi Sungai Citarum?” Askun menyinggung slogan Citarum Harum yang menurutnya kontradiktif dengan kondisi sungai yang terus-menerus tercemar limbah. “Apa yang diharumkan jika selalu dikotori oleh limbah? Buat apa peraturan dibuat kalau tidak ada sanksi tegas?” serunya.

Menurut Askun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat adalah institusi yang berwenang memberikan sanksi. Hal ini mengingat perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pertimbangan teknis (pertek) pembuangan limbah cair perusahaan dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jabar.

Lebih lanjut, merujuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha kegiatan industri kertas berada di tangan gubernur atau menteri jika lintas provinsi. Oleh karena itu, penerbitan perubahan persetujuan lingkungan untuk PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

“Lalu, apa kinerja DLH Jabar saat terjadi pencemaran yang terus-menerus dilakukan oleh perusahaan ini? Justru DLH Karawang dan Bupati Karawang yang menjadi objek kritikan,” kata Askun.

Ia pun secara lugas meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk menegur keras pejabat DLH Jabar. “Pak Gubernur yang saya hormati, yang dibanggakan oleh netizen dan buzzer, kalau sudah begini mana suaramu, mana tindakanmu? Kami butuh tindakan konkret seperti yang sudah dilakukan oleh KDM,” tegasnya.

“Saya, Asep Agustian, memohon kepada KDM, apakah layak Kepala DLH Provinsi Jabar terus dipertahankan, yang tidak ada kerjanya, (pencemaran) yang sudah viral dibiarkan tanpa sanksi,” imbuhnya.

Sebagai masyarakat Karawang, Askun mendesak KDM untuk bertindak tegas. “PT Pindo Deli 1 yang diduga sudah mengeluarkan cairan tidak baik mencemari Sungai Citarum yang konon punya falsafah Citarum Harum, tapi harumnya di mana? Saya minta KDM tindak tegas, baik kepada DLH Provinsi Jabar maupun kepada perusahaan yang sering melakukan pencemaran tanpa ada sanksi. Buat apa dibuat undang-undang dan aturan bila tidak ada kejelasan sanksinya?” pungkas Askun.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *