Kepala Dinas Pendidikan OKU Dinilai Abaikan Fungsi Pengawasan DPRD yang Diatur Dalam Konstitusi

Penulis: Ali Zebet SL/ Tim
Editor: Redaksi
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Filesatu.co.id, BATURAJA | KETEGANGAN antara legislatif dan eksekutif mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin ,27 April 2026.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadirisman, dinilai tidak memahami tugas dan fungsi DPRD setelah menolak memberikan data rinci penggunaan anggaran pendidikan tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penilaian tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD OKU dalam laporan yang dibacakan juru bicara Pansus I, Achmad Fahri Renaldi, saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU masa sidang III.

Dalam laporannya, Pansus I mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan guna mengevaluasi capaian kinerja serta realisasi anggaran. Untuk mendukung evaluasi yang objektif, Pansus meminta data penggunaan anggaran secara rinci hingga level tiga.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Kepala Dinas Pendidikan justru menyatakan bahwa permintaan data tersebut menyalahi aturan, sehingga menimbulkan perbedaan pandangan antara kedua pihak.

Pansus I menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi pengawasan DPRD yang dijamin dalam konstitusi. Selain itu, penolakan tersebut juga dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif dalam pengelolaan anggaran publik.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk meminta data yang diperlukan,” tegas Achmad Fahri dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, Pansus I juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan OKU pada tahun 2025 yang mencapai Rp464.480.200.344. Dengan nilai anggaran yang signifikan tersebut, transparansi dinilai menjadi keharusan.

Atas dasar itu, Pansus I secara resmi merekomendasikan kepada Bupati OKU untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan jabatan Kepala Dinas Pendidikan.

Rekomendasi ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten OKU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan OKU terkait alasan detail penolakan pemberian data yang diminta DPRD. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *