Filesatu.co.id, TULUNGAGUNG | PUNGUTAN liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela adalah praktik meminta uang secara wajib dengan nominal dan tenggat waktu tertentu, namun dikemas seolah-olah bantuan sukarela.
Praktik ini sering terjadi di sekolah negeri, di mana komite sekolah menetapkan biaya pendidikan secara mengikat, padahal bertentangan dengan aturan yang menekankan sukarela dan tanpa paksaan. Sehingga seolah-olah pihak sekolah tidak melakukan perbuatan tersebut karena menggunakan Komite sekolah.
Organisasi Masyarakat (Ormas) 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung & Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat atas SMAN/SMKN di Kabupaten Tulungagung.
Pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di lingkungan sekolah menjadi keresahan serius bagi wali murid. Praktik ini sering kali membebani keuangan orang tua karena nominalnya ditentukan, bersifat wajib, dan memiliki tenggat waktu pembayaran.
Ketua DPC Ormas 212 Kabupaten Tulungagung Roni Prasetyo menyampaikan bahwa, adanya sumbangan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah melalui Komite, seharusnya bersifat sukarela, tapi diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid. Bahkan, terdapat indikasi adanya tekanan terselubung melalui surat pernyataan tidak keberatan, yang pada praktiknya memaksa orang tua untuk menyetujui terjadinya pungutan tersebut.
“Kami menerima laporan ada beberapa wali murid di wilayah Tulungagung merasa ditekan, jika tidak membayar, anaknya dikhawatirkan terdampak secara psikologis maupun dalam hak pendidikannya tidak mendapatkan pengajaran yang baik disekolah, tentu Ini tidak boleh terjadi,” tegas Roni. Rabu (22/04/2026).
Roni Prasetyo juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Roni juga menyampaikan bahwa, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi tentang pendidikan antaranya, UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” tandas Roni Prasetyo.
Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Roni Prasetyo berharap agar para aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik sumbangan yang diduga terjadi disekolah – sekolah tersebut.
“Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok pungutan sukarela adalah sebuah keharusan, karena pendidikan bukan komoditas untuk mencari uang. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik oknum oknum yang merugikan, dan mencederai kualitas pendidikan bangsa,” pungkas Roni.***










