Penarikan Dijalur Tambang Sumberwuluh Lumajang Diduga Pungli APH Diminta Turun Tangan

Filesatu.co.id, LUMAJANG | PENARIKAN di jalur angkutan tambang pasir di bawah Jembatan Gladak Perak masuk Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang belakangan dikeluhkan.

‎Hendro salah seorang sopir asal Malang mengaku, sekali melintas disalah satu titik harus merogoh kocek sebesar Rp. 15 ribu.

“Itu yang ditikungan mau naik ke jalan nasional. Disitu ada pos penarikan. Ini bayar Rp. 15 ribu, belum di yang lain, rata-rata Rp. 5 ribuan,” ucapnya, Selasa (21/4/2026) petang.

‎Mirisnya, dipaparkan Hendro, total pembayaran disepanjang jalur dimaksud, mencapai Rp. 55 ribu. “Tidak bayar ya kami takut pak,” imbuhnya.

‎Ditanya adakah tanda terima atau tanda pembayaran dari pihak yang memungut, pria muda berlogat asli Jawa tulen itu menegaskan tidak ada. ‘

Bacaan Lainnya

“Tidak ada, cuma dimintai uang aja. Yang berat yang ditikungan itu yang Rp. 15 ribu. Tolong itu ditertibkan pak, mau bilang pungli takut kita keliru,” tukasnya.

‎Mengenai titik lokasi tikungan yang dimaksud, media mencoba berkomunikasi dengan seseorang dari beberapa orang yang kala itu melakukan penarikan bergantian.

‎Mereka mengklaim, jika menarik di lokasi tanah yang menurutnya ber kepemilikan pribadi atau bersertifikat.

“Ini dulunya kampung namanya Dusun Depok, ada sertifikat nya dari aliran ini 15 meter. Lapangan sepak bola ini,” ucap seorang di lokasi penarikan, enggan menyebutkannya nama namun sempat terdokumentasi foto.

‎Disinggung lahan diduga masuk kawasan kehutanan, pria itu mengiakan akan keberadaan tersebut. Namun dilahan yang masuk kawasan kehutanan, ditegaskan pria tersebut tak melakukan penarikan. Akan tetapi, keberadaan pos penarikan diduga ada di kawasan kehutanan.

‎Meski ditampik aktivitas tersebut, cenderung meresahkan para sopir. Sebut saja para petugas penarikan, kerap mengais tanah menggunakan cangkul ketika ada kendaraan hendak melintas.

‎Keterangan dihimpun, aktifitas ini diduga telah berlangsung beberapa tahun belakangan.

‎Diharapkan, ada tindaklanjut dari pihak berkewenangan terlebih aparat penegak hukum, untuk menghindari praktik – praktik yang berpotensi melawan hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *