Soroti Dugaan Pungli di Dishub Karawang, Asep Agustian Desak APH Turun Tangan

Penulis: Nina Susanti-Opik Suryana
Editor: Redaksi
PRAKTISI Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H
PRAKTISI Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H

Filesatu.co.id, KARAWANG | PRAKTISI Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya bongkar muat di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang. Pungutan yang sering diistilahkan sebagai biaya SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan) tersebut diduga menjadi syarat terselubung dalam pengurusan Uji KIR.

Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan bahwa pungutan senilai Rp40.000 per kendaraan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Bacaan Lainnya

“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis, tapi oknum pejabat Dishub sepertinya masih mencari celah. Segala biaya bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu jelas pungli karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Askun, Senin (30/3/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dishub Karawang, Muhana, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya pungutan bongkar muat dan menyebut biaya tersebut sebagai Layanan Parkir Berlangganan.

“Ini perlu diluruskan. Bukan biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan yang diatur dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Layanan ini kami tawarkan saat pembuatan KIR,” jelas Muhana.

Muhana juga membantah nominal Rp40.000 bersifat rata untuk semua kendaraan. Menurutnya, besaran biaya bervariatif tergantung jenis kendaraan dan dipastikan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pernyataan Muhana sempat memicu tanda tanya saat ia menyebut pungutan tersebut bersifat “imbauan”.

“Sifatnya imbauan untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Setiap hari kami setorkan ke PAD,” tambahnya.

Pernyataan Muhana justru memicu reaksi keras dari Askun. Ia menilai istilah “imbauan” menunjukkan ketidakkonsistenan regulasi.

“Kalau bahasanya imbauan, berarti tidak wajib. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan ini ilegal. Pilihannya dua: Kadishub ‘dikadalin’ anak buahnya, atau memang pura-pura tidak tahu,” cetus Askun.

Ia pun mempertanyakan aturan teknis dari Perda tersebut. “Apakah sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini? Setahu saya belum ada,” timpalnya lagi.

Atas temuan ini, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja pejabat Dishub hingga ke tingkat UPTD. Ia menduga ada oknum yang mencoba melegalkan pungutan demi keuntungan pribadi dengan dalih retribusi daerah.

Tak hanya itu, Askun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.

“Saya minta APH tidak tutup mata. Mulailah selidiki, nanti akan ketahuan siapa oknum yang bermain. Meskipun alasannya membantu PAD, jika tanpa dasar hukum (Perbup teknis), tetap saja itu pungli,” tegasnya.

Sebagai informasi, sistem parkir berlangganan biasanya dibayarkan setahun sekali bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat untuk meminimalisir pungli di lapangan. Berdasarkan penelusuran, kebijakan ini tidak diterapkan pada masa kepemimpinan Kadishub sebelumnya karena berpotensi memicu “pungutan ganda” (bayar langganan namun tetap ditarik juru parkir di jalan). Namun, di bawah kepemimpinan Muhana, kebijakan ini mendadak diterapkan dengan dalih mengejar target retribusi.***

Tinggalkan Balasan