Transparansi Perizinan Tower BTS di Pagerwojo Jadi Sorotan Warga

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,
Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMBANGUNAN menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memunculkan keberatan dari sebagian warga. Melalui wadah Gerakan Aspirasi Masyarakat Pagerwojo (GAMP), warga menyampaikan pengaduan terkait dugaan belum transparannya proses perizinan serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Sabtu (14/3/2026).

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 004/GAMP/III/2026 yang memuat sejumlah poin keberatan terhadap aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di wilayah RW 04. Warga menilai proyek tersebut berjalan tanpa dialog terbuka dengan masyarakat yang berpotensi terdampak langsung.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kekhawatiran disampaikan warga, mulai dari potensi gangguan lingkungan, kebisingan akibat aktivitas alat berat, hingga mobilisasi material konstruksi yang dinilai mengganggu kenyamanan kawasan permukiman. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan menara tersebut.

Ketua RW 03 Pagerwojo, Bachrudin Juri, mengaku menerima banyak pertanyaan dari warga terkait proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga.

Ia juga menyampaikan bahwa beredar informasi di masyarakat mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan menara tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lahan tersebut dikaitkan dengan kepemilikan Kepala Desa setempat, namun hal tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi.

“Yang menjadi pertanyaan warga adalah mengapa sampai sekarang belum ada sosialisasi resmi kepada masyarakat sekitar,” ujar Bachrudin.

Warga juga berharap adanya penjelasan terbuka mengenai potensi dampak radiasi elektromagnetik, jarak aman menara dari kawasan permukiman, serta langkah mitigasi risiko apabila terjadi kondisi darurat pada struktur menara.

Perwakilan hukum warga, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun setiap proyek pembangunan harus mematuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan,” ujarnya.

Secara regulasi, pembangunan menara BTS mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pagerwojo maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman Kode Etik Jurnalistik. ***

Tinggalkan Balasan