Filesatu.co.id. SIDOARJO | SEJUMLAH elemen masyarakat di Kabupaten Sidoarjo menyatakan kesiapan untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan guna menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong percepatan penanganan laporan terkait persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Prambon.
Aksi tersebut menyusul laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan pada Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengalihan lahan seluas sekitar 21.106 meter persegi yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam laporan pengaduan masyarakat, lahan tersebut sebelumnya berstatus gogol tidak tetap (gogol gilir), yang dalam ketentuan agraria disebut memerlukan proses administrasi tertentu sebelum dapat dialihkan. Dalam laporan itu, pelapor menyoroti adanya proses perubahan status lahan yang kemudian diikuti transaksi jual beli.
Kronologi yang dihimpun dari dokumen laporan menyebutkan bahwa usulan pembangunan sekolah diajukan pada Agustus 2022 oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Prambon. Selanjutnya, pada Oktober 2022 dilaporkan terdapat pembayaran kepada sejumlah petani sebagai penggarap lahan dengan nilai sekitar Rp2,37 miliar, termasuk biaya pengurusan administrasi.
Pada Desember 2022, diterbitkan Peraturan Desa yang mengatur perubahan status lahan menjadi gogol tetap. Setelah itu, pada 2023 lahan tersebut dilaporkan dibeli oleh instansi pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp25,49 miliar. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti dalam laporan masyarakat dan diharapkan dapat ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Waldi, menyatakan bahwa rencana kedatangan masyarakat ke KPK merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
“Ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat. Harapannya ada kepastian proses hukum sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Senada, Pembina GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menekankan pentingnya penanganan yang transparan dan akuntabel agar tidak berdampak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait pembangunan fasilitas pendidikan.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dalam dokumen yang sama, proses administrasi atas lahan tersebut dilaporkan belum sepenuhnya tuntas. Permohonan penataan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut belum dapat diproses karena masih terdapat kekurangan dokumen serta adanya indikasi persoalan administrasi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini juga disusun dengan mengacu pada prinsip Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.***










