Filesatu.co.id, KARAWANG | KASUS dugaan uang sogokan atau suap sebesar Rp10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok, Karawang, terus menjadi sorotan publik. Dugaan praktik suap yang disebut melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari itu dinilai bukan sekadar persoalan biasa, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik kotor dalam sistem rekrutmen tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Askun, menilai kasus dugaan suap rekrutmen Nakes di RSUD Rengasdengklok harus dibuka secara terang benderang agar publik mengetahui bagaimana sistem penerimaan tenaga kesehatan berjalan selama ini. Menurutnya, persoalan tersebut patut diduga tidak hanya terjadi di satu rumah sakit, melainkan berpotensi terjadi di sejumlah rumah sakit lain yang berada di bawah naungan Pemkab Karawang.
“Persoalan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar bobroknya sistem rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Karawang. Saya menduga bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok saja,” ujar Askun, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut semakin menyita perhatian masyarakat setelah muncul informasi adanya pengembalian sebagian uang yang diduga berkaitan dengan praktik sogokan rekrutmen Nakes. Namun demikian, Askun menegaskan pengembalian uang tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Menurutnya, dalam fondasi hukum pidana terdapat unsur mens rea atau niat jahat dan actus reus atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka dugaan tindak pidana tetap dapat diproses meski uang sudah dikembalikan.
“Artinya saya tegaskan, meski duitnya sudah dikembalikan, tetapi bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Askun menilai dugaan praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan merupakan persoalan serius yang dapat mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penerimaan pegawai di lingkungan pemerintahan. Ia menyebut praktik semacam itu sangat merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi tetapi tidak memiliki akses finansial atau kedekatan dengan oknum tertentu.
Menurutnya, tenaga kesehatan seharusnya direkrut berdasarkan kualitas, profesionalisme, dan kemampuan kerja, bukan karena uang atau relasi. Jika proses rekrutmen dilakukan dengan praktik suap, maka kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga dipertaruhkan.
“Kalau rekrutmen dilakukan dengan praktik suap, maka kualitas pelayanan publik bisa dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya pencari kerja, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia meminta seluruh proses penerimaan tenaga kesehatan diperiksa secara detail, termasuk menelusuri siapa saja yang diterima dan bagaimana proses mereka bisa masuk menjadi tenaga honorer maupun pegawai di lingkungan kesehatan.
“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek semua sistem rekrutmen Nakes, orang mana saja dan anak siapa saja yang masuk. Karena persoalan ini menjadi bukti bobroknya rekrutmen kepegawaian di Dinkes,” tegas Askun.
Tak hanya itu, Askun juga mendesak Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan evaluasi total terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam praktik tidak sehat rekrutmen pegawai. Ia mengaku mendapat informasi bahwa oknum Kepala Puskesmas yang terseret dalam isu tersebut disebut-sebut merupakan “pemain lama” yang telah lama beroperasi sejak masih aktif di lingkungan Dinas Kesehatan Karawang.
“Oknum ASN seperti ini harus diberikan sanksi tegas, mutasi dan bersihkan. Karena Karawang Maju harus bersih dari oknum-oknum biadab seperti ini,” katanya.
Askun juga mengungkap adanya dugaan praktik titipan dalam penerimaan tenaga honorer kesehatan di Karawang. Bahkan, ia mengaku mendapat informasi mengenai adanya kepala puskesmas lain yang diduga memasukkan anggota keluarganya menjadi tenaga honorer dengan mudah, sementara masyarakat lain yang ingin masuk harus menghadapi proses yang sulit.
“Apalagi saya juga mendapat kabar ada salah satu kepala puskesmas lain yang memasukkan anaknya jadi honorer Nakes. Sementara ketika orang lain ingin masuk susahnya minta ampun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sistem rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalitas proses penerimaan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Karawang.
Menyikapi persoalan itu, Askun juga meminta kepada para tenaga kesehatan lain yang pernah menjadi korban dugaan praktik suap rekrutmen untuk berani bicara dan membongkar persoalan tersebut secara terbuka. Menurutnya, keberanian korban untuk melapor sangat penting agar dugaan praktik suap rekrutmen tenaga kesehatan dapat diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu kasus saja.
Ia berharap para korban tidak takut melapor jika pernah dimintai uang atau menjadi korban praktik tidak sehat dalam proses penerimaan tenaga kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Karawang.
“Saya berharap orang-orang yang pernah menjadi korban untuk mengadukan persoalannya ke saya. Identitas saya jamin dirahasiakan. Saya akan proses semua itu demi Karawang yang lebih baik,” ungkapnya.
Askun bahkan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan praktik suap rekrutmen Nakes. Ia meminta para korban datang langsung ke Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Ruko Galuh Mas Karawang. Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan korban.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membantu membersihkan sistem birokrasi dan rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Kasus dugaan suap rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok kini menjadi perhatian serius masyarakat Karawang. Publik berharap proses rekrutmen tenaga kesehatan di masa mendatang dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik suap maupun titipan sehingga pelayanan kesehatan benar-benar diisi oleh tenaga yang kompeten, berkualitas, dan berintegritas.***










