Filesatu.co.id, Sampang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam agenda pemusnahan barang bukti Semester I Tahun 2026, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya pada tahap eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 135 KUHAP baru. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Sampang dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel.
Acara itu dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Sampang, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Bea Cukai Madura, Kepala Rutan Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Pasiter Kodim 0828/Sampang, perwakilan Satreskrim, perwakilan Satresnarkoba, serta jajaran Kejari Sampang.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R/PAPBB) Kejari Sampang, Eddie Soedradjat, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, narkotika hingga tindak pidana khusus yang telah diputus pengadilan.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama periode Semester I Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini relatif sama dibanding periode sebelumnya, bahkan cenderung menurun.
“Kalau dibandingkan sebelumnya, pemusnahan barang bukti ini cenderung sama, bahkan ada sedikit penurunan. Namun hal itu karena ada dua perkara rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses banding,” terangnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Perkara narkotika sebanyak 39 perkara, berupa sabu dengan total berat kotor sekitar 408,155 gram serta pil logo Y sebanyak 4.832 butir. Nilai barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp350 juta. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Senjata tajam dan senjata api dari 5 perkara dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti dari 15 perkara lain, meliputi kasus pencabulan, pencurian, dan minuman keras (miras), dengan total 336 barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran maupun penghancuran.
Perkara cukai sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa 1.033.600 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol sinergi antarpenegak hukum dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Sampang. (Fal)










