SPRINDIK Turun, LSM CCN Ingatkan Kejari OKU Soal Bahaya Mengabaikan Kasus Dugaan Limbah B3

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
LSM CCN saat Laporan ke Kejari OKU
LSM CCN saat Laporan ke Kejari OKU

Filesatu.co.id | BATURAJA | TERBITNYA Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menjadi sorotan serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Camera Catulistiwa Nusantara (CCN). Senin 9 Pebuari 2026.

Sebagai bentuk pengawalan proses hukum, Ketua Umum LSM CCN, Jepri S.Pd, bersama rombongan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) ,untuk mempertanyakan secara langsung sejauh mana tindak lanjut SPRINDIK tersebut dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen LSM CCN dalam mengawal laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di wilayah OKU.

Jepri menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan LSM CCN ke Kejati Sumsel pada 5 Januari 2026, bertepatan dengan aksi damai yang dilakukan di depan kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya berhenti di meja administrasi. Limbah B3 adalah persoalan serius yang menyangkut keselamatan lingkungan dan generasi ke depan,” tegas Jepri kepada awak media.

Menurutnya, setelah laporan disampaikan, pihaknya terus melakukan komunikasi aktif dengan Kejati Sumsel guna memastikan laporan tersebut benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada 30 Januari 2026, LSM CCN kembali mendatangi Kejati Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan, baik melalui pertemuan langsung maupun secara tertulis sebagai bentuk dokumentasi pengawasan publik.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pada 2 Februari 2026, LSM CCN menerima informasi melalui pesan WhatsApp bahwa Kejati Sumsel akan menerbitkan SPRINDIK yang ditujukan kepada Kejari OKU sebagai wilayah hukum terkait.

“SPRINDIK ini menjadi titik krusial. Artinya negara mengakui bahwa ada dugaan pelanggaran yang layak diselidiki. Karena itu kami datang ke Kejari OKU untuk memastikan keseriusan tindak lanjutnya,” ujar Jepri.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LSM CCN bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jepri juga mengingatkan bahwa penanganan perkara limbah B3 tidak boleh dilakukan setengah-setengah, mengingat regulasi tentang lingkungan hidup telah mengatur sanksi tegas bagi pihak yang lalai atau sengaja melanggar.

“Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya dengan nada tegas.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari OKU menerima kedatangan LSM CCN dan memberikan penjelasan awal terkait mekanisme tindak lanjut SPRINDIK dari Kejati Sumsel.

LSM CCN menyampaikan apresiasi atas sikap humanis dan keterbukaan jajaran Kejari OKU dalam menerima aspirasi masyarakat sipil.

Namun demikian, Jepri menegaskan bahwa sikap ramah harus dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan melalui penyelidikan yang objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun.

Ia menekankan bahwa publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat persoalan limbah B3 kerap kali melibatkan kepentingan ekonomi besar yang rawan mempengaruhi proses hukum.

“Kami akan terus mengawal dan tidak segan menyuarakan kembali ke publik apabila penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LSM CCN berharap Kejari OKU dapat menjadikan SPRINDIK ini sebagai momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Jepri menutup dengan menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan semata-mata demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan dengan kata-kata. Dibutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” pungkas Jepri S.Pd.***

 

Tinggalkan Balasan