Sosialisasi Posbakum di Pemkab OKU Perkuat Peran Paralegal dan Sinergi Lembaga Hukum

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Sosialisasi Posbakum di Pemkab OKU
Sosialisasi Posbakum di Pemkab OKU

Filesatu.co.id, BATURAJA |PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Baturaja pada Selasa, 21 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum di daerah.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yakni Ahmad Fuad, S.H., M.Si., serta Renaldi Jaya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKU, Eka, yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan.

Peserta kegiatan merupakan perwakilan paralegal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten OKU yang selama ini berperan aktif dalam membantu masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum.

Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemahaman paralegal terkait tugas dan fungsi mereka di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Posbakum merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem bantuan hukum nasional.

Posbakum berfungsi memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, peran paralegal dinilai sangat strategis dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Paralegal menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi hukum serta membantu masyarakat dalam memahami hak-haknya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi peran dan fungsi Posbakum serta paralegal dalam sistem hukum.

Selain itu, dibahas pula pentingnya sinergi antara paralegal dengan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan hukum.

Narasumber juga memaparkan mekanisme pelaporan kegiatan paralegal agar berjalan secara tertib, terstruktur, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para paralegal dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta paralegal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pertanyaan sekaligus masukan kepada panitia.

Ia menyoroti penyampaian narasumber yang menyebut keberadaan LBH Geradin di Baturaja, termasuk nama ketuanya, Yudhitira, S.H., M.Kn.

Menurutnya, akan lebih optimal apabila lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi kementerian hukum ada di Kabupaten OKU turut dilibatkan dalam kegiatan seperti ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten OKU, Eka, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak LBH Geradin Baturaja.

Ia mengakui adanya kekeliruan dari panitia yang belum mengundang lembaga tersebut dalam kegiatan sosialisasi.

Eka menyatakan bahwa pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan ke depan.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga bantuan hukum, sangat penting dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta.

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan, terutama dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, paralegal, dan lembaga bantuan hukum semakin kuat.

Hal ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat di Kabupaten OKU.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *