Proyek Jembatan Rantau Kumpai Rp15,6 Miliar Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,51 Miliar

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Proyek Jembatan Rantau Kumpai Rp15,6 Miliar Dilaporkan ke Polisi
Proyek Jembatan Rantau Kumpai Rp15,6 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Filesatu.co.id. BATURAJA  | DUGAAN penyimpangan proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Proyek pembangunan Jembatan Rantau Kumpai senilai Rp15,6 miliar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) pada jumat 17 April 2026 kepada Polres OKU.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, laporan juga ditembuskan ke Polda Sumatera Selatan, Itwasum Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MARKAS, Hipzin, menyebut laporan itu didasarkan pada hasil investigasi internal serta temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025.

Proyek jembatan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Taruna Dhyaksa Djaya dengan nilai kontrak mencapai Rp15.621.999.457.

Namun, proyek itu berakhir dengan pemutusan kontrak pada 24 Maret 2025 sebelum pekerjaan dinyatakan rampung.

Dalam laporannya, MARKAS mengungkap sejumlah indikasi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,51 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari denda keterlambatan sebesar Rp584,3 juta yang belum diselesaikan.

Selain itu, terdapat jaminan pelaksanaan senilai Rp781 juta yang disebut belum dicairkan sebagaimana mestinya.

Temuan lain mencakup dugaan kekurangan volume pekerjaan, seperti timbunan, baja tulangan, hingga elastomer jembatan.
Tak hanya berdasarkan audit BPK, dugaan kejanggalan juga diperkuat oleh hasil pengawasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD OKU.

Dalam laporan tersebut, realisasi fisik proyek disebut hanya mencapai sekitar 60 persen.
Sementara itu, progres administrasi justru tercatat sebesar 82,75 persen.

Di sisi lain, pencairan anggaran telah mencapai sekitar 70 persen dari total nilai proyek.
Perbedaan signifikan antara progres fisik dan administrasi inilah yang memunculkan dugaan manipulasi laporan.

“Modus yang kami duga adalah manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban,” ujar Hipzin dalam keterangannya.
MARKAS dalam laporannya turut menyebut dua pihak sebagai terlapor.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rendra Agustian dan pihak kontraktor Ahmad Toha alias Anang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap proyek infrastruktur daerah, khususnya yang menggunakan dana tanggap darurat bencana yang semestinya diprioritaskan bagi kepentingan publik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *