Filesatu.co.id, BATURAJA | Penemuan sebuah prasasti yang diduga memiliki nilai sejarah penting di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendapat perhatian serius dari Tim BP-Kebudayaan Sumatera Selatan. Jumat (22/5/2026), tim melakukan koordinasi, wawancara, serta pendataan teknis sebagai langkah awal pelindungan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumentasi, pengukuran, hingga penyusunan deskripsi objek. Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan prasasti tercatat secara resmi sekaligus menjadi upaya awal pelestarian benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejarah dan perkembangan budaya di wilayah OKU.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Selain melakukan identifikasi awal, pihak BP-Kebudayaan Sumatera Selatan juga mengapresiasi upaya penyelamatan prasasti yang kini diamankan di lingkungan STAI Baturaja. Penyimpanan sementara itu dinilai penting untuk menghindari risiko kerusakan maupun kehilangan sebelum dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keberadaan prasasti ini diharapkan mampu membuka lembaran baru terkait sejarah lokal di Kabupaten OKU, khususnya Kecamatan Lengkiti. Tidak menutup kemungkinan, temuan tersebut nantinya dapat memperkuat data sejarah dan jejak peradaban masa lampau di wilayah Sumatera Selatan.
“Hasil pendataan dan kajian teknis nantinya akan menjadi dasar dalam proses penetapan status cagar budaya apabila objek memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar salah satu tim pendataan di lokasi kegiatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tim dari BP-Kebudayaan Sumatera Selatan, yakni Ludhyana Martasari, S.S., dan Thifal Sausan Fakhira, S.Sos., bersama tim dari DINAS PARIWISATA & KEBUDAYAAN KAB.OKU.Turut di hadiri juga pimpinan STAI yose Rizal Fajri SE MSI.***










