Filesatu.co.id, KARAWANG | SISTEM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di Karawang jadi sorotan. Orang tua calon siswa khawatir. Mereka mengeluhkan akses pendidikan tak merata. Verifikasi administratif juga lemah, memicu praktik curang.
Melihat ini, DPD LSM GMBI Distrik Karawang ikut bersuara. Kepala Divisi Non-Litigasi, April, membeberkan analisis. Tujuannya, mendorong tata kelola PPDB yang lebih transparan dan adil.
Zonasi: Niat Baik, Celah Manipulasi
Sistem zonasi bertujuan mendekatkan sekolah ke rumah siswa. Namun, implementasinya bermasalah. April menyoroti kerentanan yang membuka celah manipulasi.
“Ini bukan soal salah atau benar. Intinya, bagaimana sistem ini bisa terus kita perbaiki. Agar lebih adil dan transparan bagi warga Karawang,” tegas April.
Pantauan dan masukan masyarakat menunjukkan sulitnya mereka memahami kebijakan baru. Lebih parah lagi, ada praktik “beli jalur masuk” via calo. Akibatnya, banyak calon siswa jujur, meski dekat sekolah, justru tidak diterima. “Di mana keadilannya?” tanyanya lugas.
Pentingnya Keterbukaan dan Akuntabilitas
April mengingatkan, sistem pendidikan harus patuh prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menekankan, pengawasan publik bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Ini diatur UUD 1945 Pasal 28 F dan 28 J ayat (2), juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jadi, jika ada penyimpangan administratif, April menegaskan masyarakat berhak mengadu ke instansi terkait atau penegak hukum. “Jangan sampai sistem ini hanya berpihak pada yang punya ‘akses’, bukan keadilan,” ujarnya.
Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Karawang
PPDB SMA/SMK memang wewenang provinsi. Namun, April menyoroti tanggung jawab moral dan administratif Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Mereka harus mengawasi sekolah di wilayahnya.
“Jika mereka membiarkan kecurangan, itu bentuk kelalaian. Bisa berujung gugatan publik. Merusak kepercayaan masyarakat pada pemda,” tandas April.
Lima Solusi Konkret GMBI untuk PPDB Lebih Baik
GMBI Distrik Karawang mengusulkan lima solusi konkret. Harapannya, ini memperbaiki sistem dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Solusi ini fokus pada keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tujuannya memastikan hak pendidikan tiap anak terpenuhi.
-
Sosialisasi Masif dan Berkelanjutan: Masalah PPDB seringkali pada kurangnya pemahaman masyarakat. Terutama sistem zonasi dan perubahannya tiap tahun. Sosialisasi efektif kuncinya. Bukan cuma di sekolah atau dinas, tapi juga lewat berbagai platform:
- Manfaatkan media sosial, situs dinas, hingga grup online. Sebarkan info via infografis, video, atau tanya jawab langsung.
- Adakan forum tatap muka di tingkat RT/RW, kelurahan, atau kecamatan. Libatkan tokoh masyarakat dan perwakilan dinas. Jelaskan aturan, mekanisme, dan jawab pertanyaan.
- Sediakan brosur, selebaran, atau panduan PPDB yang mudah dipahami. Letakkan di lokasi strategis (puskesmas, kantor desa, pusat perbelanjaan). Dengan sosialisasi efektif, masyarakat lebih paham hak dan kewajiban mereka. Potensi kebingungan dan pemanfaatan calo bisa diminimalisir.
-
Transparansi Data Domisili Siswa Diterima: Kepercayaan publik meningkat drastis dengan transparansi data penuh. Di PPDB zonasi, ini berarti masyarakat bisa melihat jelas data domisili siswa yang diterima. Ini langkah krusial cegah manipulasi alamat.
- Dinas pendidikan harus sedia platform online. Tampilkan nama siswa diterima dan alamat domisili terdaftar. (Data pribadi sensitif tetap dilindungi).
- Dorong masyarakat verifikasi data. Jika curiga manipulasi alamat, mereka bisa melaporkan.
- Pastikan ada mekanisme jelas untuk aduan atau laporan ketidaksesuaian data domisili. Transparansi ini jadi “mata” tambahan bagi dinas pendidikan. Menciptakan efek jera bagi pihak curang.
-
Audit Internal Berkala oleh Dinas Pendidikan: Transparansi publik penting, tapi pengawasan internal tak boleh diabaikan. Audit internal berkala oleh Dinas Pendidikan penting memastikan proses PPDB sesuai prosedur.
- Bentuk tim audit internal independen. Lakukan pemeriksaan acak data pendaftar, verifikasi domisili, dan proses seleksi di sekolah.
- Evaluasi prosedur PPDB keseluruhan. Identifikasi celah penyalahgunaan. Rekomendasikan perbaikan.
- Hasil audit harus dilaporkan transparan. Setidaknya ke pihak berwenang dan publik. Audit internal ini berfungsi deteksi dini penyimpangan. Memastikan kepatuhan pada aturan.
-
Sanksi Tegas bagi Oknum Pelaku Kecurangan: Tanpa sanksi tegas, aturan tanpa kekuatan. Sanksi jelas dan tidak pandang bulu bagi pelaku curang penting ciptakan efek jera. Baik dari sekolah, dinas, calo, atau orang tua.
- Rumuskan aturan sanksi yang jelas dan terukur tiap pelanggaran PPDB.
- Terapkan sanksi konsisten dan tanpa kompromi. Tunjukkan pemerintah serius menindak kecurangan. Bisa pembatalan siswa, denda, atau proses hukum.
- Publikasikan kasus kecurangan yang ditindaklanjuti (perhatikan privasi). Tunjukkan komitmen penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Sanksi tegas mengirimkan pesan kuat: integritas PPDB mutlak.
-
Posko Pengaduan Mudah Diakses Masyarakat: Masyarakat perlu saluran mudah untuk keluhan atau laporan kecurangan. Posko pengaduan efektif jembatan penghubung.
- Sediakan berbagai kanal pengaduan: telepon, email, SMS/WhatsApp, formulir online, atau posko fisik strategis.
- Jamin respons cepat dan tindak lanjut jelas tiap aduan.
- Bentuk tim khusus terlatih tangani aduan PPDB. Beri info dan fasilitasi pelaporan.
- Beri opsi anonim bagi pelapor yang khawatir balasan. Posko pengaduan responsif jadi indikator keseriusan pemerintah. Mereka mendengarkan dan menindaklanjuti masalah masyarakat.
Penerapan kelima solusi ini jadi langkah besar menuju PPDB adil, transparan, dan akuntabel di Karawang. Ini bukan hanya administratif. Ini tentang memastikan hak pendidikan anak. Membangun kepercayaan publik pada sistem pendidikan daerah. Dengan semua pihak terlibat aktif, Karawang bisa jadi pelopor sistem pendidikan bersih dan berintegritas.
“Selama di jalur konstitusional, menyampaikan pendapat itu tanggung jawab bersama. Kami yakin, Dinas Pendidikan Karawang juga ingin yang terbaik,” ujar April.
GMBI Karawang menegaskan, masukan dan kritik mereka murni perkuat sistem pendidikan. Agar tak ada kekecewaan di masyarakat.
“Penerimaan siswa baru bukan cuma administratif, tapi soal masa depan anak-anak Karawang. Sistem domisili akan tetap bermanfaat jika semua pihak jujur dan terbuka,” kata April.
April mengajak masyarakat Karawang jangan diam jika menemukan kejanggalan. “Anak-anak kita butuh keadilan. Bukan sistem yang bisa dibeli atau dimanipulasi,” tegasnya.
“Ini bukan soal siapa masuk sekolah mana. Ini soal HAK. Sistem pendidikan adil itu hak tiap anak. Jika sistem domisili tak diawasi, bukan cuma anak kita rugi, tapi masa depan Karawang juga terancam,” pungkas April.