PKN Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik Melawan Pemkab Sidoarjo di Komisi Informasi Jawa Timur

Filesatu.co.id, SIDOARJO | KOMISI Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) resmi menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Termohon, terkait sengketa keterbukaan informasi publik. Sidang berlangsung pada Kamis, 6 November 2025 di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan No. 2–4, Waru, Sidoarjo (6/11/2025).

Sidang tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor 180/468/X/KI-Prov.Jatim-RLS/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Feby Wahyu Dwi Yuliantoro, S.H., selaku Panitera Pengganti KI Jawa Timur. Agenda yang dijalankan kali ini adalah “Pemeriksaan Awal dan Pembuktian (5)” dengan nomor register 016/III/KI-Prov.Jatim-PS/2022.

Bacaan Lainnya

Dalam proses persidangan, kedua belah pihak hadir memenuhi panggilan Komisi Informasi. Sidang dimulai pukul 10.10 WIB, dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner KI Jatim. Setelah mendengarkan penjelasan awal dari kedua pihak, majelis sempat menskors sidang beberapa menit sebelum melanjutkan dengan sidang tertutup pukul 11.00 WIB untuk agenda mediasi.

Pihak Pemkab Sidoarjo menyampaikan bahwa terdapat beberapa dokumen yang tidak dapat dibuka atau diserahkan kepada publik dengan alasan tertentu, dan hal itu akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses mediasi berikutnya.

“Terkait sidang ini sifatnya masih tertutup. Belum ada putusan, dan kemungkinan akan berlanjut ke tahap mediasi lanjutan. Kami menunggu arahan dari majelis dan koordinasi,” ujar salah satu perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, pihak PKN menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari permohonan dokumen yang tidak diberikan secara lengkap oleh Pemkab Sidoarjo.

“Yang kami minta ada tiga dokumen utama: Namun yang diberikan hanya sebagian, dan beberapa dokumen penting tidak sesuai dengan permintaan awal. Sidang tadi menghasilkan kesepakatan untuk mediasi dua minggu lagi,” terang Deny, perwakilan PKN.

Sidang ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Komisi Informasi menegaskan, apabila salah satu pihak berhalangan hadir pada sidang berikutnya, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat dua hari kerja sebelum sidang berlangsung.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan digelar dalam dua minggu mendatang, dengan harapan tercapainya kesepakatan antara kedua pihak tanpa perlu melanjutkan ke tahap putusan ajudikasi atau dilanjutkan.***

Tinggalkan Balasan