Filesatu.co. id, MARTAPURA OKU Timur | KEHADIRAN PT Agrinas Pangan Nusantara di Kabupaten OKU Timur memicu gelombang keluhan dari petani padi, khususnya di Kecamatan Martapura dan Bunga Mayang. Program yang digadang sebagai penguatan ketahanan pangan nasional justru dinilai menekan kehidupan ekonomi petani lokal. Selasa 14 April 2026.
Sejumlah petani di Desa Tanjung Kemala Barat, Dusun Talang Sipin, mengaku mulai merasakan perubahan signifikan sejak pengelolaan lahan dialihkan kepada Agrinas pada akhir Desember 2025. Sebelumnya, mereka menggarap lahan melalui program TNI Manunggal yang dianggap lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut pengakuan petani, peralihan tersebut berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai.
Mereka merasa tiba-tiba harus mengikuti aturan baru yang tidak dijelaskan secara rinci, baik terkait hak maupun kewajiban sebagai penggarap.
“Kami seperti dipaksa ikut sistem baru tanpa tahu konsekuensinya,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan memuncak saat musim panen tiba. Petani diwajibkan menjual seluruh hasil panen kepada pihak perusahaan dengan harga yang telah ditentukan, yakni sekitar Rp2.500 per kilogram gabah.
Tidak hanya itu, petani juga mengaku tidak diperbolehkan menyimpan sebagian hasil panen untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan dan berpotensi mengancam ketahanan pangan rumah tangga petani.
“Kami ini petani, tapi tidak bisa menyimpan beras untuk makan sendiri. Semua harus dijual,” ungkap petani lainnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, petani menyoroti ketimpangan harga yang mencolok. Saat mereka menjual gabah dengan harga rendah, harga beras di pasaran justru mencapai Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya disparitas yang dinilai tidak adil. Petani merasa hanya menjadi pihak yang menanggung beban produksi tanpa menikmati hasil yang sepadan.
Permasalahan tidak berhenti di situ. Beberapa biaya produksi, seperti penanaman dan pencabutan bibit, disebut tidak termasuk dalam skema pembiayaan yang ditanggung perusahaan.
Akibatnya, petani tetap harus mengeluarkan modal pribadi di tengah sistem yang membatasi ruang gerak mereka. Hal ini semakin memperberat beban ekonomi yang harus ditanggung.
Kebijakan pengambilalihan lahan produktif turut menuai kritik. Petani mempertanyakan langkah perusahaan yang mengambil alih lahan yang telah lama mereka kelola, alih-alih membuka lahan baru yang belum tergarap.
“Kami sudah bertahun-tahun mengolah lahan ini. Kenapa sekarang justru diambil alih,” kata salah satu petani.
Rasa ketidakadilan yang terus menumpuk akhirnya mendorong para petani untuk mencari kejelasan. Mereka berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, perwakilan petani bersama tim media mendatangi kantor DPRD OKU Timur. Mereka menyampaikan berbagai keluhan serta tuntutan terkait kebijakan yang diterapkan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, petani meminta agar modal yang telah mereka keluarkan dikembalikan. Mereka juga menyatakan tidak ingin lagi bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sejumlah anggota dewan, termasuk Junaidi Majid dan Ketua DPRD Hermanto, S.E., menerima aspirasi tersebut. Pihak DPRD menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kesulitan bagi petani.
Usai pertemuan, tim juga mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor PT Agrinas Pangan Nusantara di Jalan Lintas Martapura. Namun, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Dan salah satu pekerja dari perusahaan PT Agrinas memberikan nomor dua kontak ponsel bagian membidangi berhak menjawab perihal tersebut tapi kedua nomor tersebut tidak bisa di hubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari perusahaan terkait berbagai tudingan yang disampaikan para petani. Situasi ini menambah ketidakpastian di tengah harapan petani akan solusi yang adil dan berkelanjutan. ***










