Dinas PU CKPP: Patok PSU Jadi Kunci Pengamanan Aset, Cegah Perubahan Lahan di Masa Depan

Ket Foto: Pihak pengembang melakukan pengambilan Patok PSU di Dinas PU CKPP diserahkan oleh petugas.Foto: Istimewa,

Filesatu.co.id, Banyuwangi | Keberadaan patok PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) menjadi elemen penting dalam menjaga kepastian batas dan fungsi lahan, khususnya pada kawasan perumahan dan permukiman. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus mendorong pemasangan patok PSU sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi potensi perubahan atau penyalahgunaan lahan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Patok PSU berfungsi sebagai penanda fisik batas lahan yang telah ditetapkan sebagai fasilitas umum dan sosial, seperti jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, hingga utilitas lainnya. Dengan adanya patok ini, status lahan menjadi jelas dan terdokumentasi secara visual di lapangan.

Selain itu, patok PSU juga menjadi acuan penting dalam proses serah terima aset dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini memastikan bahwa fasilitas yang dibangun  sesuai  site plan dan peruntukannya.

Bahkan, manfaat patok PSU di jangka panjangnya mencegah alih fungsi lahan,  jadi bukti kuat bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum, sehingga tidak mudah dialihkan kepentingan pribadi juga menghindari konflik.

“Bisa diartikan  patok PSU adalah bentuk pengaman awal agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan secara ilegal di masa depan,”demikian disampaikan Kabid Perumahan dan Permukiman Edi Purnomo. Selasa (6/5/2026).

Dijelaskan Edi, dalam sistem pengembangannya, PSU tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Fasilitas ini merupakan kewajiban pengembang untuk menyediakan sarana dasar dalam kawasan perumahan sebagai syarat perizinan pembangunan perumahan.

“PSU pada dasarnya adalah investasi sosial dari pengembang yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” jelas Edi pada media ini.

Lanjut Edi, Dinas PU CKPP Banyuwangi komitmen untuk terus mengawal keberadaan PSU, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga penyerahan aset.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan permukiman yang tertata, aman, dan berkelanjutan, sekaligus meminimalisir permasalahan tata ruang di masa mendatang.

“Patok PSU bukan sekadar tanda batas, tapi bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Ini penting untuk menjaga agar fasilitas umum tetap pada fungsinya,” ungkap Edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *