Kedok Perusahaan Legal, Rumah di Cianjur Diduga Jadi Penampungan PMI Ilegal Jalur TPPO

Penulis: Asep HDS
Editor: Redaksi
Di Duga Kuat Sebuah Rumah Di Jadikan Penampungan PMI Ilegal
Di Duga Kuat Sebuah Rumah Di Jadikan Penampungan PMI Ilegal

Filesatu.co.id, CIANJUR  | PRAKTIK pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diduga kian canggih dengan memanfaatkan perusahaan berizin sebagai tameng. PT Barokah Saudara Abadi kini tengah menjadi sorotan setelah diduga menjadi “satpam legal” untuk mengamuflasekan praktik percaloan PMI yang terstruktur dan masif di Kabupaten Cianjur.

Hasil investigasi mengungkap bagaimana kebijakan moratorium pemerintah ditelikung secara terang-terangan, menjadikan warga sebagai komoditas di pasar gelap tenaga kerja

Bacaan Lainnya

Aktivitas ini terendus di sebuah rumah sederhana yang terletak di Gang Bakri 2, Pasir Hayam, Desa Nagrak, Cianjur. Di balik dinding rumah tersebut, puluhan calon PMI dari berbagai daerah diduga ditampung dalam kondisi memprihatinkan: ruangan sempit, fasilitas minim, dan ketidakpastian masa depan.

“Saya ditugaskan oleh perusahaan untuk menerima calon (PMI), mengurus dokumen, hingga menyiapkan keberangkatan ke bandara. Dalam seminggu, bisa tiga sampai empat orang yang berangkat,” ungkap R, operator lapangan yang mengaku bekerja untuk PT Barokah Saudara Abadi, kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Pengakuan lugas ini menjadi bukti kuat adanya “jalur tikus” yang tetap beroperasi meskipun pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi masih memberlakukan moratorium.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sistematis. Setidaknya ada tiga poin krusial yang dilanggar:

  1. Penelikungan Moratorium: Mengabaikan aturan penghentian sementara pemberangkatan ke negara tertentu guna perlindungan PMI.

  2. Penampungan Liar: Calon PMI dikumpulkan di lokasi tidak resmi tanpa melalui proses pelatihan dan pendaftaran yang sah.

  3. Potensi Eksploitasi: Tanpa dokumen resmi, para pekerja rentan menjadi korban kerja paksa atau penyekapan di negara tujuan karena posisi tawar mereka yang lemah secara hukum.

“Ini bukan sekadar bypass moratorium. Ini adalah modus operandi perdagangan orang. Mereka sengaja menghindari sistem resmi agar korban tidak terlacak,” tegas Mira S. Hasan, S.H., M.H., Pengamat Hukum Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan bahwa direksi perusahaan tersebut dapat dijerat Pasal 4 UU TPPO. “PT-nya mungkin legal, tapi operasionalnya ilegal. Perekrutan dengan tipu muslihat untuk tujuan eksploitasi adalah pidana berat.”

Meski lokasi dan bukti permulaan telah ditemukan, respons aparat penegak hukum dinilai masih minim tindakan konkret. Pihak Polres Cianjur melalui Kasat Reskrim menyatakan pihaknya masih “mempelajari dan menyelidiki” laporan tersebut. Senada dengan itu, BP2MI setempat juga baru berencana melakukan verifikasi.

Kelambanan ini memicu kekhawatiran bahwa jaringan mafia PMI memiliki waktu untuk menghilangkan barang bukti atau memindahkan para korban ke lokasi lain. Sementara itu, jajaran direksi PT Barokah Saudara Abadi, termasuk Direktur berinisial A, dilaporkan menghilang dan tidak dapat dikonfirmasi.

Kasus di Cianjur ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, tanpa pelatihan resmi, dan tidak melalui kantor Disnaker atau BP2MI.

Negara kini ditantang untuk membuktikan keseriusannya. Tanpa penegakan hukum yang progresif, moratorium hanya akan menjadi macan kertas yang tidak mampu melindungi rakyat dari jerat sindikat perdagangan orang. ***

Tinggalkan Balasan