Filesatu.co.id, Denpasar, BALI | OKNUM Polwan Polda Bali Aipda Putu Eka A dan kekasihnya, I Nyoman S alias Dede, akan dilaporkan ke polisi atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Andre S dari Jawa Pos Radar Bali. Insiden ini dikecam keras karena dinilai mencoreng kemerdekaan pers dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kuasa Hukum Jawa Pos Radar Bali, Nyoman Ferry Supriadi, menegaskan bahwa intimidasi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan keamanan pribadi. “Aturan hukum tentang intimidasi memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, intimidasi terjadi saat Andre sedang meliput HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, pada Selasa, 1 Juli 2025. Polwan tersebut, yang mengenakan pakaian dinas, diduga mengintervensi Andre terkait produk jurnalistik edisi 4 Mei 2025. Berita tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem terhadap Dede.
“Berita tersebut sudah imbang atau cover both side karena memuat laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede,” tegas Ferry. Ia menyayangkan tindakan Polwan yang dinilai membela kekasihnya dan mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyatakan pihaknya bersama PENA NTT Bali akan melaporkan kejadian ini ke Polda Bali pada Senin, 7 Juli 2025. “Kami akan membuat laporan polisi ke Polda Bali, melawan dua oknum ini,” tegas Djoko.
Secara terpisah, Divisi Hukum PENA NTT Bali, Charlie Yustufus Usfunan, menyatakan tidak akan tinggal diam melihat anggotanya diperlakukan tidak adil. “Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” singkatnya.
Puluhan wartawan yang bersimpati terhadap kasus ini diperkirakan akan mengantar Andre saat melapor ke Polda Bali. Diskusi terkait kasus ini telah berlangsung di Sekretariat PENA NTT Bali, melibatkan pimpinan Radar Bali, PENA NTT Bali, serta beberapa organisasi media dan wartawan seperti Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.***