Gelapkan Mobil, Oknum ASN di OKU Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Penulis: Ali Zebet SL
Oknum ASN di OKU Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Oknum ASN di OKU Dilaporkan ke Polda Sumsel, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Filesatu.co.id,BATURAJA | DUGAAN penipuan dan penggelapan berkedok proyek pengadaan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Oknum ASN tersebut diketahui bernama Feri Iswan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) di lingkungan Setda OKU. Ia dilaporkan oleh seorang warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Laporan itu telah diterima oleh Polda Sumatera Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/659/V/2026/SPKT tertanggal 1 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Ahmad Setio Raharjo (38), yang mengaku mengalami kerugian besar akibat kerja sama proyek yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika pelapor dikenalkan kepada terlapor melalui seorang perantara. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan peluang kerja sama proyek pengadaan kendaraan dinas.

Proyek tersebut disebut-sebut berada di lingkungan Sekretariat DPRD Ogan Komering Ulu, tempat terlapor sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, pelapor kemudian menyetujui kerja sama yang ditawarkan. Kesepakatan pun dilakukan secara lisan dengan janji keuntungan dari penyewaan kendaraan.

Sebagai bagian dari kerja sama, pelapor menyerahkan empat unit mobil jenis Mitsubishi Xpander kepada terlapor untuk digunakan dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain itu, pelapor juga dijanjikan akan menerima pembayaran sewa kendaraan dalam jangka waktu satu bulan sejak kendaraan diserahkan.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh pelapor.

Tidak hanya itu, empat unit kendaraan yang telah diserahkan juga belum dikembalikan oleh terlapor hingga saat ini.

Pelapor mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan terlapor, namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan penyidik di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terlapor telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Pihak kepolisian juga belum memberikan kesimpulan akhir dan masih mendalami laporan guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *