Filesatu.co.id, BATURAJA | Sejumlah pekerja di perusahaan tambang PT Bakti Nugraha Yuda mengeluhkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Para pekerja menilai perusahaan mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga merugikan buruh secara finansial maupun sosial.
Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pekerja menemui pihak HRD-GA perusahaan, Hariyadi, untuk membahas persoalan uang kompensasi karyawan saipudin yang memberikan kuasa penuh kepada perwakilan serikat, seorang operator motor grader. Namun, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan disebut belum dapat memberikan jawaban terkait tuntutan pekerja.
Selain itu, pekerja juga mempertanyakan kebijakan jam kerja yang diterapkan perusahaan, yakni mencapai 10 jam per hari selama 30 hari penuh tanpa adanya perhitungan upah lembur (overtime). Pertemuan tersebut akhirnya dinyatakan deadlock karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, terdapat berbagai persoalan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan adalah tidak dibayarkannya kompensasi bagi pekerja kontrak meskipun masa kerja mereka telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, para pekerja mengaku jam kerja yang diterapkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka disebut kerap bekerja melebihi batas waktu normal tanpa menerima upah lembur sebagaimana mestinya.
“Kami sering masuk kerja melebihi jam kerja normal, bahkan saat hari libur nasional tetap bekerja, tetapi tidak pernah dihitung lembur,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan lainnya menyangkut status pekerja kontrak yang dinilai tidak manusiawi. Sejumlah pekerja mengaku telah bekerja lebih dari tujuh tahun, namun hingga kini masih berstatus karyawan kontrak tanpa kejelasan pengangkatan sebagai pekerja tetap.
Tidak hanya itu, pekerja juga menyebut adanya praktik kerja tanpa hari libur selama hampir dua bulan penuh. Dalam periode tersebut, para buruh tetap diwajibkan masuk kerja setiap minggu tanpa tambahan upah lembur maupun kompensasi hari istirahat.
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak turut menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengaku kontrak kerja mereka diputus tanpa adanya pembayaran kompensasi maupun pesangon dari perusahaan.
Sementara itu, para sopir dan operator alat berat disebut bekerja hingga 10 jam per hari tanpa memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Para pekerja berharap pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan terkait.
Mereka meminta hak-hak normatif pekerja dipenuhi serta adanya perlindungan hukum bagi buruh yang selama ini merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut***










