Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di OKU Menguat, Anggaran Miliaran Dipertanyakan, Aktivitas TPAS Diduga Fiktif

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Kantor Dinas Lingkungan Hidup OKU
Kantor Dinas Lingkungan Hidup OKU

Filesatu.co.id, BATURAJA | DUGAAN tindak pidana korupsi dalam kegiatan penanganan dan pemrosesan akhir sampah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mencuat.Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi Melayangkan laporan ke aparat penegak hukum.

Ketua MARKAS, Hipzin, dalam laporannya menyebut adanya kejanggalan serius pada pelaksanaan kegiatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, untuk Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan kami di lapangan, tidak ditemukan aktivitas pengelolaan sampah, baik itu penggalian lobang, pemadatan ataupun pemerosesan sampah menjadi pupuk organik,” ujar Hipzin dalam keterangannya, Selasa, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, pada saat peninjauan yang dilakukan pada 19 April 2026, tidak terlihat adanya kegiatan penggalian, penimbunan, maupun pemadatan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, kegiatan tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan TPAS.

Tak hanya itu, MARKAS juga menemukan indikasi bahwa aktivitas pemrosesan sampah disebut-sebut telah lama tidak berjalan. Bahkan, alat berat berupa ekskavator dikabarkan mengalami kerusakan sejak 2023, namun anggaran untuk perawatan dan bahan bakar minyak (BBM) tetap dialokasikan.

“Ini mengarah pada dugaan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran, kami berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eks Kepala dinas Limgkungan Hidup termasuk Kepala Bidang yang membidangai, pengolahan sampah,” tegas Hipzin di Baturaja.

Dalam laporan tersebut, nilai anggaran kegiatan penanganan dan pemrosesan akhir sampah pada UPTD TPA Simpang Kandis tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2,35 miliar dengan realisasi sekitar Rp 1,9 miliyar.

MARKAS juga menyebut sejumlah nama yang diduga terkait dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Brigmand dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Firdaus.

Laporan tersebut telah dilayangkan via jasa pengiriman yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan dengan tembusan ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Kasus ini menambah daftar panjang terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran publik di Kabupaten OKU, khususnya di sektor lingkungan hidup. Aparat penegak hukum diharpkan dapat bekerja secara profesional dan dapat segera memanggil dan memeriksa para terlapor guna terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *